Merokok Sembarangan, 3 PNS Terjaring Razia

19 Agustus 2014, 07:34 WIB

KabarNusa.com
Tim Gabungan Penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa
Rokok (KTR) terus bergerak melakukan penindakan terhadap para pelanggar
dan berhasil menjaring  9 orang yang merokok sembarangan tiga di
antaranya pegawai negeri sipil.

Meski sosialisasi pengumuman
lewat pengeras suara terus dilakukan di kawasan Taman Budaya Art Center,
tetap saja ada yang nekat merokok. Karenanya petugas yang melakukan
sidak menjaring puluhan orang.

Mereka sebagian tidak mengerti
adanya aturan larangan merokok dan baru mengetahui setelah petugas
kembali mengingatkan aturan perda itu.

Terhadap mereka, hanya
diberikan sanksi peringatan dan membuat surat pernyataan untuk tidak
lagi merokok di tempat yang harus bebas dari paparan asap rokok.

Hanya
saja terhadap mereka yang dinilai sudah mengetahui aturan KTR dan yang
sudah pernah terjaring berdasar data yang dimiliki petugas, langsung
diambil tindakan.

“Kami langsung tindak mereka, 9 orang, tiga di
antaranya PNS, untuk PNS memang yang menjadi target karena sebagai
aparat mereka sudah mengetahui aturan itu namun melanggar,” tegas Kabid
Trantim Satpol PP Provinsi Bali Ketut Arnawa, Senin 18 Agustus 2014 malam.

Mereka
dijerat tindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggar Perda KTR dan
akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada 22 Agustus ini.

Arnawa
menambahkan, tim gabungan yang terlibat dalam razia ini terdiri dari
Satpol PP, kepolisian, TNI, Dinas Kesehatan, Lembaga Perlindungan Anak
(LPA) Bali, Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM) Unud.

Sejak
14 Agustus lalu, tim mendirikan Posko Penegakan Perda 10 Tahun 2014 di
salah satu stand pembangunan di Taman Budaya Art Center, Denpasar dalam
rangka peringatan HUT Pemprv Bali.

Sementara Sekretaris LPA Bali
Titik Suhariyati mengatakan, tidak ada alasan bagi pengunjung PNS yang
melanggar harus diambil tindakan tegas. Pasalnya, mereka setiap saat
diberikan sosialisasi atau pengumuman tentang Perda KTR.

Selain
itu, banyak ditempelkan stiker atau papan KTR di mana-mana. Tidak hanya
itu, di lokasi juga telah disediaka  smoking area di ujung Art Center.

“Kalau
ada pengunjung selain PNS masih diberikan pembinaan atau ditoleransi
mungkin mereka dari kabupaten lain dan belum tahu aturan,” kata Titik
yang juga aktivis perempuan dari Bali Sruti itu. (rma)

Berita Lainnya

Terkini