Minim Perhatian, Ombudsman Jateng Soroti Pemenuhan Standar Pelayanan Bagi Difabel

11 Mei 2021, 18:42 WIB

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladminstrasi Ombudsman Republik
Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Bellinda W. Dewanty menyampaikan
pelayanan publik tidak dibedakan khususnya bagi pengguna kebutuhan
khusus/doc.Ombudsman Jateng.

Semarang – (11/Mei, 2021), Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa
Tengah meminta Konco Ombudsman dari pengurus dan penyandang disabilitas
(Roemah Difabel Semarang) memberikan masukan terkait pelayanan publik bagi
pengguna kebutuhan khusus.

Dalam diskusi tersebut, penyandang disabilitas mengharapkan seluruh instansi
pelayanan publik tidak melakukan diskriminasi dalam pemberian layanan.
Khususnya terkait penyelenggaraan perbankan, hingga kepastian diperolehnya
suatu pelayanan publik.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladminstrasi Ombudsman Republik Indonesia
Perwakilan Jawa Tengah, Bellinda W. Dewanty menyampaikan bahwa pemenuhan
standar pelayanan publik tidak hanya terpusat pada pemenuhan fasilitas.

Namun, juga dalam konteks mutu pelayanan.

“Penyelenggaraan pelayanan berkebutuhan khusus, sebagian besar dimaknai pada
pemenuhan fasilitasnya. Padahal, esensi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik lebih daripada itu,” ujar Bellinda.

Pemberian pelayanan instansi penyelenggara kepada penggunan layanan
berkebutuhan khusus semestinya dipahami dari mutu/kualitas pelayanan yang
dihasilkan.

“Hingga saat ini, berdasarkan hasil penilaian kepatuhan Standar Pelayanan
Publik yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah pemahaman instansi
penyelenggara belum sampai dititik ini. Oleh karenanya, kehadiran rekan-rekan
perwakilan dari Roemah Difabel Semarang dalam memberikan masukan sangat
penting,” ujarnya.

Bellinda menambahkan bahwa kegiatan diskusi ini juga merupakan penguatan
pemahaman Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik, mengingat tahun 2021
ini Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah akan kembali melakukan penilaian
kepatuhan standar pelayanan publik di seluruh wilayah di Jawa Tengah.

Membangun jaringan kerja dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait adalah
salah satu tugas dan fungsi Ombudsman. Beberapa waktu lalu, kami juga
mengundang seluruh instansi penyelenggara baik pemerintah daerah maupun
ATR/BPN dan Kepolisian untuk kami sampaikan potret layanan publiknya.

Pemenuhan standar pelayanan publik bagi pengguna berkebutuhan khusus (termasuk
penyandang disabilitas) sangat penting dalam menghadirkan pelayanan publik
yang akses dan inklusi untuk semua kalangan.

“Oleh karenanya, keterlibatan pengguna layanan khususnya pengguna kebutuhan
khusus dalam memberikan masukan menjadi sangat penting agar permasalahan dan
kendala yang dihadapi dilapangan dapat diketahui Ombudsman.” tutup Bellinda.
(ags)

Berita Lainnya

Terkini