Ilustrasi petugas SPBU melayani konsumsi BBM/Dok. Pertamina Balnus |
Jakarta- Melihat gejolak harga minyak dunia yang fluktuatif sejak beberapa bulan terakhir maka langkah Pertamina menaikkan harga BBM menjadi wajar atau masuk akal.
Diketahui, harga minyak mentah dunia terus berfluktuasi sejak bulan Januari Tahun 2020. Pada hari Jum’at, 21 Mei 2021 harga anjlok lebih dari 2% pada akhir perdagangan Kamis (Jumat pagi WIB).
Dalam amatan Ekonom Konstitusi, naik turun harga tersebut ketiga kali berturut-turut yang berpotensi merugikan produsen minyak, baik hulu dan hilir industri Bahan Bakar Minyak (BBM) ini.
Karena itu,anjloknya harga minyak yang berturut-turut ini telah mengundang tanggapan (respon) para diplomat negara penghasil minyak mentah dengan menyatakan akan membuat kesepakatan untuk mencabut sanksi USA terhadap Iran, yang dapat meningkatkan pasokan minyak mentah.
Mengacu data harga minyak mentah yang dipublikasi, harga berjangka Brent untuk pengiriman Juli mengalami penurunan US$1,55 atau 2,3%, atau tetap pada angka US$65,11 per barrel.
Sedangkan, minyak mentah berjangka West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Juni 2021 mengalami penurunan sejumlah US$1,31 atau 2,1% lebih rendah, menjadi US$62,05 per barel.
Pada akhir bulan Juli 2021 sempat mencapai angka US$75 per barrel walaupun pada perdagangan Senin, 2 Agustus 2021 harga minyak mentah Brent dijual seharga US$ 74,65/barel, atau turun 0,64% dari perdagangan sebelumnya.
Sementara itu, minyak mentah berjenis West Texas Intermediate (WTI) dijual dengan harga US$ 73,27/barel, atau menyusut 0,61%. Dan, beberapa hari kemudian pada tanggal 4 Agustus mengalami penurunan ke angka US$72 per barrel.
Defiyan menyatakan, atas perkembangan harga minyak mentah dunia, pubkil perlu mengetahui, telah lebih dari 2 tahun harga BBM Pertamina tidak mengalami kenaikan secara signifikan.
Ditambah adanya penugasan (PSO) dari Pemerintah melalui Perpres 191 Tahun 2014 yang diperbaharui melalui Perpres No. 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dengan tetap memproduksi harga BBM khusus dan tertentu telah memberatkan posisi keuangan BUMN Pertamina dan Keuangan Negara melalui APBN.
Sebagian besar produsen atau perusahaan minyak dunia telah melakukan penyesuaian atas harga BBM retail yang dijual kepada konsumen untuk mensiasati fluktuasi harga minyak mentah dimaksud.
“Karena itu menjadi masuk akal (reasonable) Pertamina sebagai BUMN strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak melakukan langkah yang serupa,” sambungnya dalam keterangannya,Rabu (11/8/2021).
Dengann mengacu kedua alasan di atas, dia mengharapkan seluruh konsumen BBM dari sabang sampai merauke agar memahami dan mengambil sikap arif dan bijaksana apabila terjadi penyesuaian harga BBM sebagai akibat fluktuasi harga minyak mentah dunia tersebut.
“Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) agar lebih pro aktif dan mengambil inisiatif bersama Kementerian Keuangan dalam menghadapi situasi ini dan menindaklanjuti kebijakan energi alternatif secara konsisten,” tandas alumnus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini.
Hal ini dilakukan agar BUMN Pertamina tidak mengalami kendala teknis operasi dan keuangan dalam menjalankan penugasan pemerintah. (rhm)