Denpasar– Tindak pidana korupsi mengguncang SMK Negeri 1 Klungkung setelah Kepala Sekolah berinisial IWS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Klungkung pada Rabu, 30 April 2025.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyidikan, ekspose kasus, dan audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.
‘IWS ini selaku kepala sekolah SMK Negeri 1 Klungkung ditetapkan sebagai tersangka diduga kuat dalam kapasitasnya sebagai kepala sekolah SMK Negeri 1 Klungkung telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana komite dan pip,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung LB Hamka saat menghadirkan Halal Bihalal bersama Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB) di Denpasar Rabu 30 April 2025.
Investigasi mengungkapkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite sekolah dan Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi pada periode 2020 hingga 2022.
Audit BPKP menemukan kerugian negara mencapai Rp1.174.149.923,81. Fakta yang lebih mencengangkan adalah ditemukannya praktik penahanan sebanyak 293 ijazah siswa oleh kepala sekolah.
Ijazah-ijazah ini diduga dijadikan jaminan untuk melunasi tunggakan pembayaran uang komite.
Modus operandi yang teridentifikasi meliputi penyimpanan dana komite sebesar Rp349.797.616 ke rekening pribadi tersangka.
Selain itu, IWS diduga mengalihkan pencairan dana PIP, yang seharusnya diterima langsung oleh siswa, ke rekening pribadinya dengan alasan pengelolaan sekolah.
Akibat perbuatannya, IWS kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Klungkung dan menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Menurut keterangan penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung, pengelolaan dana secara keseluruhan diduga dilakukan sendiri oleh kepala sekolah, bahkan tanpa sepengetahuan pengurus komite sekolah.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari orang tua siswa yang kesulitan mengambil ijazah putra-putri mereka karena adanya kewajiban pembayaran uang komite dengan nominal bervariasi antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Dalam penggeledahan, penyidik berhasil menemukan dan menyita 293 ijazah yang ditahan, dan saat ini tengah diupayakan pengembaliannya kepada pemilik masing-masing.
Kejaksaan telah berhasil menyita dana komite sebesar Rp182 juta dan sedang melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk mengidentifikasi aset-aset lain milik tersangka dengan tujuan memulihkan kerugian keuangan negara.
Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Klungkung mengeluarkan peringatan kepada seluruh institusi pendidikan untuk memperbaiki tata kelola dana komite dan menghindari praktik-praktik serupa.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun sebelumnya dan saat ini telah memasuki tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung LB Hamka, melalui Surat Penetapan Tersangka nomor TOP-1/N.1.12/Fd.1/04/2025 tertanggal 28 April 2025, menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan.
Atas perbuatannya, IWS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana/ Korupsi.***