Misteri Penusukan Maut di Denpasar Terungkap: Pelaku Ditangkap di Surabaya

Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar, Ditreskrimum Polda Bali, dan Ditreskrimum Polda Jatim meringkus pelaku penusukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

18 Februari 2025, 06:53 WIB

Denpasar – Kombes Pol Ariasandhy S.I.K., selaku Kabid Humas Polda Bali, mengonfirmasi penangkapan pelaku penusukan yang terjadi di Jalan Nangka Utara, Denpasar.

Tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polresta Denpasar, Ditreskrimum Polda Bali, dan Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus pelaku berinisial BP pada Minggu, 16 Februari 2025, di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Saat penangkapan, pelaku diduga hendak melarikan diri ke Kalimantan.

Tindakan penusukan ini mengakibatkan korban berinisial IKP (31) meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA di pinggir Jalan Nangka Utara, Denpasar.

Sebelum melakukan penusukan, pelaku dan korban terlibat perselisihan di tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah perselisihan tersebut, pelaku sempat meninggalkan TKP sebelum akhirnya kembali dan melakukan penusukan yang berujung pada kematian korban.

Saat melihat korban berinisial IPW, pelaku mengira korban adalah teman dari orang yang sebelumnya terlibat perselisihan dengannya.

Karena kesalahpahaman tersebut, pelaku kemudian melakukan penusukan terhadap korban.

Setelah melakukan penusukan, tersangka BP melarikan diri menuju Muncar, Banyuwangi dengan menumpang bus.

Kemudian, ia melanjutkan pelariannya ke Surabaya dengan menggunakan travel.
Saat melarikan diri dari Bali, tersangka meninggalkan sepeda motor yang digunakannya di Pasar Wangaya, Denpasar.

Setibanya di Mapolresta Denpasar, pelaku menjalani tes urine yang dilakukan oleh Satresnarkoba. Hasilnya menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi, motif pembunuhan ini diduga karena kesalahpahaman.

Tersangka BP merasa tersinggung melihat korban berada di lokasi kejadian. Sebelumnya, tersangka sempat menganiaya orang lain di tempat yang sama dan mengira korban IPW adalah rekan dari orang yang telah dipukul tersangka sebelumnya.

Saat ini, tersangka BP sedang dalam proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas KBP Ariasandhy. ***

Berita Lainnya

Terkini