MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Pengamat: Sesuai Dugaan

Pengamat politik yang juga Dosen Geografi Politik UNISMA, Dr. Rasminto menanggapi hasil putusan sidang sengketa hasil pemilu pilpres 2024 yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4/2024).

Jakarta – Rasminto memberikan apresiasi atas putusan MK yang menurutnya memang sudah sesuai dengan dugaan. Menurutnya, sejak awal memang apa yang menjadi gugatan paslon 01 Anies Baswedan-Muahimin Iskandar dan palson 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD adalah bukan merupakan kewenangan MK dalam perkara sengketa pemilu.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK menyatakan permohonan pemohon “tidak beralasan menurut hukum seluruhnya” dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, pada Senin (22/4/2024).

Dalil-dalil permohonan yang diajukan itu antara lain soal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP. Kemudian dalil lainnya terkait tuduhan adanya abuse of power yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam menggunakan APBN dalam bentuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang ditujukan untuk memengaruhi pemilu.

“Iya sesuai dugaan. Apresiasi pada MK atas Putusan MK dengan menolak keseluruhan permohonan Tim Hukum Paslon 01 dan 03, permohonan Tim Hukum 01 dan 03 sangat jelas absurd sebab tidak merujuk pada kewenangan MK yang mengadili persoalan perselisihan suara pemilu 2024,” kata Rasminto saat dihubungi lewat pesan singkat di Jakarta, Senin (22/4/2024).

“Masalah proses dan sengketa pemilu ini seharusnya merujuk pada UU 7/2017 tentang pemilu dimana lokus kewenangannya ada di Bawaslu. MK jika memaksakan berarti sama saja melampaui kewenangannya dan putusan MK ini sudah on the track,” imbuh Rasminto.

Terkait dengan tiga hakim konstitusi yaitu, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion tentang putusan itu, ia mengangap itu hal biasa dan sah.

“Sah-sah saja, namun jika lembaga Mahkamah Konstitusi mau mengadili dan memutus sengketa pemilu ya harus diamandemen dulu UU MK nya. Keputusan MK hari ini telah membawa kepastian hukum tentang situasi politik nasional Indonesia. Hal ini membawa kesejukan di masyarakat serta dalam rangka menghadapi situasi politik Internasional.” sebutnya.

“Terlebih kita menghadapi efek gejolak global yang kian memanas pasca meningkatnya eskalasi konflik Timur Tengah antara Iran kontra Israel, dengan ditandai nilai tukar dolar tembus lebih dari Rp 16.220 yang tentunya akan berpengaruh pada beban APBN 2024 dengan proyeksi nilai tukar dolar Rp.15-ribuan,” urai Rasminto.

Dengan keputusan ini, menurut Direktur Eksekutif Human Studies Institute itu juga berharap masyarakat dan elit politik dapat menerima dengan terbuka dan menghormatinya sebagai proses demokrasi.

“Semoga proses MK ini dapat mendewasakan kita semua, dan tentunya proses pemilu tidak ada yang memuaskan bagi siapapun di pihak yang kalah. Bagi pihak yang menang juga agar tidak jumawa dan dapat merangkul semua elemen demi kemajuan dan kemakmuran rakyat Indonesia,” tutup Rasminto.***

Berita Lainnya

Terkini