JEMBRANA – Massa nyaris membakar mobil yang dipakai oknum warga untuk mengangkut pasir laut hasil curian di Pantai Yehembang Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali. Kemarahan warga atas aksi pencurian pasir laut memuncak setelah pelaku pencurian pasir tak juga kapok meski telah diperingatkan.
Puluhan warga Desa Yehembang Kangin dan warga Desa Yehembang, Mendoyo langsung mengepung pelaku. Massa nyaris membakar mobil pelaku, beruntung Perbekel Yehembang Kangin berhasil meredam kemarahan warga. Pelaku dan mobilnya langsung diamankan di Polsek Mendoyo.
Peristiwa terjadi, pada Minggu 19 Oktober sekira pukul 23.30 Wita di pantai Yehembang Kangin, Desa Yehembang Kangin, Mendoyo, tepatnya 100 meter di sebelah timur Pura Rambut Siwi. Para pelaku yang kerap melakukan aksi pencurian pasir laut dengan menggunakan truk dan Cery pik-up di pantai Yehembang dan Pantai Yehembang Kangin.
Sekira pukul 23.00 wita, iring-iringan tiga mobil, masing-masing dua truk engkle dan satu Cery pik-up datang dari arah barat menuju timur dengan menyusuri pantai. Ketiga kendaraan ini hendak mengambil pasir laut Di pantai Yehembang Kangin, tepatnya 100 meter timur Pura Rambut Siwi.
“Ketiga kendaraan ini turun ke pantai melalui jalan baru yang mereka buat di pesisir pantai Yehembang,” terang seorang warga, Senin (20/10/14). Beberapa warga langsung menutup akses jalan yang dibuat pelaku agar para pelaku tidak kabur.
Dua kendaraan berhasil kabur sedangkan Mobil Cery pik-up warna hitam DK 9818 WF yang dikemudikan yakni Wayan Widiarta (45), asal Desa Yehembang, Mendoyo tertangkap warga. Warga nyaris membakar kendaraan pelaku lantaran tersulut emosi. Beruntung Perbekel Yehembang Kangin I Gede Suardika tiba di lokasi dan berhasil menenangkan kemarahan warga.
Karena di Desa Yehembang Kangin telah membuat awig-awig pelarangan pengambilan pasir laut, maka masalah ini akan selesaikan secara awig yang berlaku.
Kapolsek Mendoyo Kompol Wayan Sinaryasa membenarkan pihaknya menerima penitipan barang bukti pencurian pasir laut berupa Cerry pik-up warna hitam DK 9818 WF milik Wayan Widiarta berisi bekas pasir laut. “Kami menerima penitipan itu dan kita wajib mengamankannya,” sambungnya. (dar)