Jakarta – Demi keberlanjutan sektor perikanan dan kelestarian lingkungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah penting: modernisasi kapal perikanan.
Transformasi dari kapal kayu yang mendominasi armada nasional (95%) menjadi kapal besi yang lebih laik menjadi fokus utama. Langkah ini krusial mengingat mayoritas (65%) kapal perikanan Indonesia telah berusia lebih dari satu dekade.
Selain itu, penggunaan kayu secara masif berpotensi memicu deforestasi dan tidak selaras dengan standar kapal perikanan global.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, memaparkan bahwa usia rata-rata kapal berbahan dasar kayu berkisar antara 15 hingga 20 tahun, tergantung pada kualitas perawatan. Konstruksi kapal kayu, yang umumnya bersifat tradisional, memiliki kekurangan dalam memenuhi standar kelaikan laut, tangkap, dan penyimpanan hasil tangkapan.
Lebih lanjut, penggunaan kayu yang masif berpotensi menyebabkan deforestasi, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan emisi karbon di Indonesia.
Untuk kapal yang telah berusia lebih dari 10 tahun, penggantian armada dengan kapal berbahan dasar besi atau baja yang memenuhi standar kapal perikanan ideal perlu segera dipertimbangkan.
Latif menambahkan, kapal perikanan umumnya gunakan mesin darat modifikasi, bukan standar kelautan. Ini sebabkan korosi, panas berlebih, kebocoran oli, emisi tinggi, dan masalah transmisi.
Selain itu, kondisi kerja awak kapal sering diabaikan; ruang akomodasi tidak memadai, ruang kapal fokus pada hasil tangkapan.
Modernisasi kapal, kata Latif, kunci atasi masalah lingkungan, saingi pasar global, dan tingkatkan harga ikan. Penanganan ikan yang baik di kapal, jaga kesegaran dan higienitas, dongkrak nilai jual. Saatnya pelaku usaha perikanan beralih ke kapal besi standar, demi keamanan awak dan kualitas ikan yang lebih baik.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan KKP berkomitmen untuk memastikan seluruh kapal perikanan di Indonesia sesuai dengan norma dan standar yang berlaku, sehingga kapal yang berlayar menangkap ikan adalah kapal yang handal, memenuhi aspek kelaikan dan ketentuan yang berlaku. ***