Modifikasi Tangki dan Plat Palsu: Aksi Licik Penyelewengan Solar Subsidi di Sleman

Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, menjelaskan bahwa penangkapan ini didasarkan pada informasi masyarakat mengenai modus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terindikasi terjadi di beberapa SPBU di wilayah DIY

13 Maret 2025, 22:24 WIB

Yogyakarta– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), bekerja sama dengan Bidang Hubungan Masyarakat, telah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AM (41), warga Moyudan, Sleman.

Penangkapan ini terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Godean, Kabupaten Sleman, yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025, pukul 15.00 WIB.

Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, menjelaskan bahwa penangkapan ini didasarkan pada informasi masyarakat mengenai modus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terindikasi terjadi di beberapa SPBU di wilayah DIY.

Setelah serangkaian penyelidikan, tim melakukan pemantauan di tiga lokasi SPBU yang dicurigai. Hasilnya, di SPBU Godean, sebuah minibus yang menjadi target pengawasan terlihat sedang mengisi biosolar.

“Saat pemeriksaan, tim menemukan tujuh pasang plat nomor kendaraan dan sepuluh barcode, yang kemudian dijadikan dasar pengembangan kasus ke kediaman pelaku, AM,” ungkap Wirdhanto Hadicaksono.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa modus operandi pelaku adalah membeli biosolar dengan berpindah-pindah SPBU, menggunakan satu unit mobil Isuzu Panther berwarna hijau yang tangkinya telah dimodifikasi.

Pelaku memodifikasi tangki bahan bakar kendaraannya dari kapasitas standar 60 liter menjadi 100 liter, setara dengan kapasitas tangki truk.

Dalam setiap transaksi pembelian di SPBU, pelaku mengganti plat nomor kendaraan dan barcode untuk menghindari deteksi. AM telah menjalankan aksinya sejak Desember 2024, membeli solar bersubsidi dari berbagai SPBU dengan harga Rp 6.800 per liter.

Aktivitas ilegal ini dilakukan setiap hari, kecuali hari Minggu, dengan hasil sekitar 300 liter per hari yang ditampung dalam jeriken. Pelaku mampu mengisi 2-3 tangki dalam satu SPBU setiap harinya.

Setelah membeli biosolar, AM menyimpannya di rumahnya di Godean, lalu menjualnya ke perorangan dan industri.

Harga jual ke umum Rp10.000 per liter, dengan keuntungan harian mencapai Rp900.000 dari penjualan 300 liter. Total keuntungan dari Desember hingga Maret mencapai Rp60 juta.

Selain mengamankan AM, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna hijau dengan Nopol terpasang beserta kunci, 15 (lima belas) buah jerigen isi bio solar kapasitas 30 liter, 4 (empat) buah galon isi bio solar kapasitas 15 liter, 5 (lima) buah jerigen kosong, 1 (satu) buah corong warna merah, 1 (satu) buah saringan, 1 (satu) buah ember warna putih, 1 (satu) buah ember warna hitam, 1 (satu) buah kunci ukuran 17, 7 (tujuh) pasang plat nomor kendaraan, 10 (sepuluh) buah barcode My Pertamina, Uang Rp. 600.000, dan 3 (tiga) buah Flash Disk.

Saat ini pelaku AM disangkakan Pasal  55 Undang-Undang  Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Pelaku trancam pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling banyak 60 Milyar,” tandasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Sales Area Manager Retail wilayah DIY Pertamina Patra Niaga, Weddy Windrawan. menyampaikan apresiasi kepada Polda DIY atas keberhasilan penangkapan pelaku tindak pidana tersebut.

Weddy Windrawan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan mengawasi penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran. Masyarakat diimbau untuk melaporkan indikasi kecurangan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan aduan Pertamina di Pertamina Call Center 135. ***

Berita Lainnya

Terkini