Moeldoko Akui Konflik Agraria Sumberklampok Cikal Bakal Reforma Agraria di Bali

23 September 2021, 13:41 WIB
IMG 20210922 WA0179
Penyerahan 1.613 sertifikat redistribusi tanah kepada
petani Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng Bali/Dok. Humas Pemprov Bali.

Jakarta – Kepala Staf
Kepresidenan RI Dr. Moeldoko mengakui konflik agraria Sumberklampok Kabupaten Buleleng adalah konflik kronis dan menjadi cikal bakal Reforma Agraria di Bali.

Hal itu disampaikan menanggapi penyerahan 1.613 sertifikat redistribusi tanah kepada
petani Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng Bali. 

Penyerahan dilakukan dalam dua tahap, 800 Sertifikat pada 18 Mei 2021,
dan 813 sertifikat pada 21 September 2021. 

Moeldoko mengatakan, penyerahan sertifikat
redistribusi tanah dan penyelesaian konflik agraria di Desa
Sumberklampok bisa dilakukan, setelah pemerintah melalui Kantor Staf
Presiden (KSP) bersama Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian LHK,
membentuk tim percepatan penyelesaian konflik dan kebijakan reforma
agraria 2021 (Tim Bersama 2021). 

Tim ini kata Moeldoko,
berkolaborasi dengan 4 Kemenko, 9 Kementerian/Lembaga terkait, TNI,
Polri, PTPN, Perhutani, dan dilakukan dengan koordinasi penuh dengan
pemerintah daerah serta organisasi masyarakat sipil pengusul. 

Konflik
sudah terjadi selama 61 tahun. Lokasi ini didampingi Konsorsium
Pembaruan Agraria. Maret lalu, saya datang sendiri untuk melakukan
penanganan langsung di lapangan bersama Kementerian ATR/BPN dan Pemda,”
tandasnya.

Penantian panjang warga Sumberklampok Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng Bali, atas perjuangan mereka untuk mendapatkan hak atas tanah yang selama ini diperjuangkan akhirnya terjawab. 

Perbekel Desa Sumberklampok I Wayan Sawitrayasa, saat berdialog dengan Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko lewat melalui virtual menyampaikan rasa gembiranya.

“Selesainya konflik agraria yang berpuluh-puluh tahun ini merupakan mimpi besar warga Sumberklampok. Selaku Perbekel yang mampu memediasi dengan pemerintah,  ini menjadi kenangan yang tidak mungkin terlupakan,” ucap Sawitrayasa.

Desa Sumberklampok merupakan satu dari delapan lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) usulan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama seluruh serikat/organisasi tani, masyarakat adat, dan nelayan. 

Khusus di Sumberklampok, para petani sudah menguasai dan menggarap tanah tersebut sejak 1923. Namun, pemerintah memberikan penguasaan tanah melalui Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Margarana II, PT Margarana III, dan PT Dharmajati, yang masa berlakunya habis pada 1992. Sementara petani, telah memulai perjuangan mereka merebut kembali tanah seluas 458,7 Hektare tersebut sejak 1991. 

Sawitrayasa menceritakan, sebelum tanah dikuasakan pada PT Margarana, masyarakat sudah mengerjakan lahan tersebut. 

Fakta ini akhirnya memicu semangat masyarakat untuk belajar dan memperjuangkan kembali hak atas tanah mereka. 

“Kita belajar menemukan solusi saat Presiden Jokowi dan Gubernur I Wayan Koster. Kita duduk bareng dan terus berkomunikasi. Ini bukti bahwa para pejabat sekarang memiliki komitmen,” terang Sawitrayasa. 

Dengan diterimanya sertifikat redistribusi tanah ini, Kata Sawitrayasa pihak desa dan masyarakat berkomitmen untuk menjadikan hak atas tanah sebagai lahan pertanian, peternakan, dan pariwisata dengan konsep Desa Maju Agraria (Damara). 

Sawitrayasa pun berharap, pemerintah berkontribusi untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Desa Sumberklampok.  (rhm)

Berita Lainnya

Terkini