Persaudaraan Tani-Nelayan Apresiasi Pembongkaran Pagar Laut di Pesisir Tangerang
18 Januari 2025,
10:16
WIB
“Jangan sampai teriak-teriaknya nanti setelah RUU diundangkan. Lebih baik, kita berdebat berdarah-darah sekarang ketimbang nanti setelah semuanya disahkan,” kata Moeldoko dengan nada sedikit meninggi.
Sebelumnya, dalam sidang paripurna pada Selasa (18/1), DPR mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi hak inisiatif DPR.
RUU usulan inisiatif DPR tersebut, kemudian diserahkan kepada Presiden untuk diterbitkannya Surat Presiden (Surpres).
KSP: UU TPKS Terobosan Penting dalam Sanksi Hukum Pelaku Kekerasan Seksual
Sesuai perundang-undangan, Presiden memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surprise ke DPR berikut DIM, terhitung sejak RUU TPKS disahkan menjadi hak inisiatif DPR.***