Moeldoko Dorong Gugus Tugas RUU TPKS Lahirkan Produk Hukum Paripurna

Moeldoko juga berharap gugus tugas RUU TPKS segera bergerak untuk melakukan diskusi publik bersama kelompok-kelompok strategis yang suaranya perlu didengar, sebagai bahan dalam penyempurnaan DIM.

1 Februari 2022, 07:28 WIB

“Jangan sampai teriak-teriaknya nanti setelah RUU diundangkan. Lebih baik, kita berdebat berdarah-darah sekarang ketimbang nanti setelah semuanya disahkan,” kata Moeldoko dengan nada sedikit meninggi.

Sebelumnya, dalam sidang paripurna pada Selasa (18/1), DPR mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi hak inisiatif DPR.

RUU usulan inisiatif DPR tersebut, kemudian diserahkan kepada Presiden untuk diterbitkannya Surat Presiden (Surpres).

KSP: UU TPKS Terobosan Penting dalam Sanksi Hukum Pelaku Kekerasan Seksual

Sesuai perundang-undangan, Presiden memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surprise ke DPR berikut DIM, terhitung sejak RUU TPKS disahkan menjadi hak inisiatif DPR.***

Berita Lainnya

Terkini