Hasil monitoring tim Kantor Staf Presiden, yang menunjukkan bahwa harga minyak goreng terus turun meski rata-rata masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Minyak goreng dengan HET, tutur dia, saat ini juga tersedia di pasar modern dan tradisional.
“Adanya kelangkaan di beberapa lokasi akan terus diatasi. Kemendag dan produsen sampai saat ini terus berkomunikasi untuk menyelesaikan masalah itu,” cetus Panglima TNI 2013-2015 itu.
KPPU Apresiasi Kemendag Responsif Tanggapi Keluhan Kelangkaan Minyak Goreng di Daerah
Informasinya, per 1 Februari 2022, pemerintah telah menetapkan HET minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
Kebijakan DMO diberlakukan pemerintah untuk seluruh produsen eksportir minyak goreng sebesar 20 persen dari volume ekspor masing-masing, DPO Rp9.300 per kilogram untuk CPO, dan Rp10.300 per kilogram untuk olein (hasil rafinasi dari CPO untuk bahan dasar minyak goreng). ***