Mogok Kerja PT Taru Martani: MPBI DIY Minta Perusahaan Patuhi Putusan PHI

27 Februari 2026, 03:37 WIB

Yogyakarta – Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) menyatakan dukungan terhadap rencana mogok kerja yang akan dilakukan pekerja PT Taru Martani pada 10–12 Maret 2026.

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menegaskan mogok kerja merupakan hak dasar pekerja yang dijamin undang-undang, selama dilaksanakan secara sah, tertib, dan damai.

“Aksi mogok kerja ini bagian dari hak dasar pekerja yang dijamin undang-undang, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan dan tetap menjaga ketertiban,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPD KSPSI DIY, Kamis (26/2/2026).

Menurut Irsad, aksi mogok dipicu oleh masalah hubungan industrial yang belum terselesaikan.

Persoalan tersebut mencakup mandeknya perundingan bipartit terkait kebijakan direksi, ketidakpatuhan perusahaan terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Selain itu, belum terealisasinya sejumlah ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), khususnya mengenai pemotongan iuran serikat pekerja dan penerapan struktur serta skala upah.

MPBI DIY mendorong manajemen PT Taru Martani membuka ruang perundingan secara transparan dan menjalankan kewajiban hukum.

Irsad juga meminta pemerintah daerah serta instansi terkait berperan aktif memfasilitasi penyelesaian perselisihan secara adil, sementara pekerja diimbau tetap menjaga ketertiban selama aksi berlangsung.

Sementara itu, Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja NIBA-SPSI PT Taru Martani telah resmi menyampaikan pemberitahuan mogok kerja.

Aksi dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, Selasa–Kamis, 10–12 Maret 2026, mulai pukul 07.00 hingga 15.30 WIB di lokasi perusahaan.

Serikat pekerja menyebut mogok kerja dilakukan karena perundingan bipartit terkait Surat Keputusan Direksi Nomor 036 dan 037/KPTS/DIREKSI/XI/2025 tidak berjalan, serta perusahaan belum mematuhi Putusan PHI Nomor 44/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Yyk.

Putusan tersebut menyangkut perselisihan kepentingan dalam PKB, termasuk kewajiban pengusaha membantu pemotongan iuran serikat pekerja dan penerapan struktur serta skala upah.

“Kami berkomitmen melaksanakan aksi secara tertib dan damai. Kami berharap manajemen segera menyelesaikan permasalahan melalui dialog konstruktif demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar perwakilan PUK FSP NIBA-SPSI PT Taru Martani.

Belum diperoleh penjelasan tanggapan PT Taru Martani terkait rencana aksi pekerja .***

Berita Lainnya

Terkini