Sleman – Sebuah mortir yang ditemukan warga di Ngemplak, Cangkringan, Sleman, berhasil diledakkan atau didisposal oleh tim penjinak bom (Jibom) Satbrimob Polda DIY pada Selasa (12/8).
Ledakan dari disposal tersebut dilaporkan terdengar hingga radius lebih dari satu kilometer, bahkan sampai ke perbatasan Klaten.
Plt Wakapolresta Sleman, AKBP Sutikno, menjelaskan bahwa disposal dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) karena mortir tersebut diduga masih aktif dan berpotensi membahayakan warga.

“Mortir yang ditemukan diduga masih aktif. Bahasa teknisnya Unexploded Ordnance (UXO) atau bom yang belum meledak. Ini harus didisposal karena berbahaya,” jelas Sutikno dalam konferensi pers di Kantor Pemkab Sleman, Selasa (13/8).
Lokasi Disposal Dipilih dengan Cermat
Menurutnya, lokasi disposal dipilih dengan sangat hati-hati. Pertimbangan utama adalah keamanan dan jarak dari permukiman warga.
Lokasi akhirnya diputuskan di area terbuka yang jauh dari pemukiman dan berada di area cekungan hingga kedalaman 30 meter, tepatnya di jalur Anak Sungai Gendul.
Kalau kecil bisa didisposal di lokasi dengan evakuasi warga. Tapi kalau besar seperti ini, dicari titik yang paling aman.
‘Titik disposal kemarin berada di tengah sungai, dengan harapan pecahannya tidak menyebar ke samping. Jadi mitigasinya dibuat ke kanan dan ke kiri,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, lokasi disposal dipastikan berada di atas tanah bukan milik warga. Hal ini sesuai rapat koordinasi dengan tim Jibom dan pemerintah daerah setempat. Terlebih, ledakan yang terjadi memberikan dampak tekanan, panas, dan serpihan yang cukup kuat.
“Ledakan kemarin itu dampaknya terlihat, ada pohon yang rusak, suara juga terdengar lumayan jauh. Saya di perbatasan Klaten masih mendengarnya. Serpihan mortir itu lumayan tebal dan besar,” ungkapnya.
Setelah disposal dilakukan, lanjut Sutikno, area tersebit langsung disterilisasi guna mengantisipasi adanya zat berbahaya maupun pecahan dari bahan peledak yang masih tersisa. Sterilisasi dilakukan oleh tim Jibom dan membutuhkan waktu sebelum area bisa dibuka kembali.
“Disposal itu wajib dilanjutkan dengan sterilisasi. Karena mungkin ada zat-zat bahan itu harus dibersihkan, baru dicek dan dibuka kembali,” jelas Sutikno.
Dikhwatirkan ada penemuan serupa, pihak Polresta Sleman akan melakukan penyisiran lanjutan di sekitar lokasi penemuan, meski keterbatasan alat menjadi tantangan tersendiri karena objek yang tertanam di dalam tanah tidak mudah terdeteksi.
“Penyisirannya akan sistem panit area. Tapi karena itu di dalam tanah, alat pun biasanya tidak bisa tembus. Maka kami imbau kalau menemukan benda mencurigakan, apalagi seperti granat atau mortir, langsung laporkan,” imbuh Sutikno.
Selain itu, AKBP Sutikno mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba menyentuh atau memindahkan benda-benda mencurigakan yang diduga bahan peledak, dan langsung melaporkannya ke pihak berwajib.
“Kalau menemukan barang yang dianggap berbahaya, jangan diutak-atik. Kita pun enggak berani nyentuh karena kita bukan ahlinya. Kami akan hubungi tim Jibom agar bisa ditangani secara profesional,” tegasnya.***