Yogyakarta -Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY memberikan solusi dalam memecahkan masalah fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sejumlah daerah di Tanah Air sebagai Dampak UU Cipta Kerja.
Sebagaimana disampaikan Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsyad Ade Irawan menanggapi fenomena atas maraknya PHK massal secara nasional yang terjadi akhir-akhir ini.
MPBI DIY memandang ada banyak faktor yang diduga menjadi penyebab ratusan ribu pekerja itu kehilangan mata pencaharian, yakni seperto perlambatan ekonomi global, pemulihan dari Covid-19.
Kemudian, pasar bebas neoliberal dan masuknya barang impor yang masif dan murah atau maraknya barang impor ilegal.
Kendati pemerintah kini telah menertiban aturan baru yaitu Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, namun ia menyebut kalau aturan tersebut tidak ampuh mendorong pertumbuhan ekonomi dan tidak ampuh membuka lapangan pekerjaan.
Kenapa hal itu terjadi? Karena saat ini investasi yang masuk lebih banyak di sektor high technology yang tak padat karya.
“Jadi, UU Cipta Kerja cuma memangkas hak kita(buruh) dan tumpul memangkas ekonomi biaya tinggi,” katanya dalam keterangan tertulis Sabtu 10 Agustus 2024.
Irsyad Ade Irawan menyebut UU Ciptaker tidak selaras dengan norma Bisnis & HAM internasional.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk memperkuat dan melindungi industri nasional. Yang tak kalah pentingnya, pemerintah harus bisa mengurangi ketergantungan dari bahan-baku impor.
Lanjut dia, kalau bisa menyetop barang impor secara proposional dan memberantas barang impor ilegal.
MPBI DIY mendesak Pemerintah agar UU Cipta Kerja dam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Jangan lupa, naikkan daya beli masyarakat dengan kenaikan upah buruh,” tandasnya.
Diketahui, pada total perusahaan di Yogyakarta salah satunya Kabupaten Sleman yang telah melakukan PHK ratusan karyawannya yaitu ada sekitar 37 perusahaan
Di Kota Yogyakarta sendiri, hanya ada beberapa jenis perusahaan dari aneka sektor yang telah melakukan PHK karyawan. ***