MPBI DIY Tolak Relokasi Pedagang Teras Malioboro 2, Ingatkan Pemerintah Jangan Hanya Berpihak Hotel Mall dan Toko

MBPI menyatakan filosofis kawasan Sumbu Malioboro harus bersifat inklusif dan perlu mengakomodasi kegiatan ekonomi usaha kecil. 

20 Juli 2024, 06:02 WIB

Yogyakarta– Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menyatakan tetap menolak penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) di Teras Malioboro 2 dari Sumbu Filosofis seraya mengingatkan pemerintah jangan memihak hotel mall dan tokoh.

Lokasi tersebut telah dijadikan sebagai kawasan sumbu filosofis, sehingga Pemda DIY berencana akan merelokasi para PKL ke tempat yang baru. 

Saat audiensi di DPRD DIY, Ketua MPBI DIY, Irsad Ade Irawan meminta agar pemangku kebijakan tidak hanya berpihak kepada Hotel, Mall, dan toko yang bisa bergeleliat di kawasan warisan budaya UNESCO tersebut. 

Ia menyampaikan, filosofis kawasan Sumbu harus bersifat inklusif dan perlu mengakomodasi kegiatan ekonomi usaha kecil. 

“Artinya pedagang kecil dan usaha kecil lainnya diperbolehkan untuk berusaha atau berdagang di sepanjang sumbu filosofi,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7/2024). 

Menurutnya, Status Warisan Budaya UNESCO dan Keistimewaan Yogyakarta harus mampu menjamin kepastian kerja dan kepastian kesejahteraan warga DIY

Dari sisi jaminan sosial, irsyad menyampaikan menolak KRIS BPJS kesehatan dan meminta perbaikan jaminan kesehatan. 

“Kami meminta agar jaminan kesehatan juga diperhatikan seperti obat-obatan, mekanisme referensi, dan perlunya kerjasama dengan rumah sakit,” katanya. 

Dari sisi ketenagakerjaan, saya juga menolak terkait UU P2SK bab JHT dan Jaminan Pensiun. 

“Kami meminta agar manfaat layanan JHT berupa Perumahan, Pendidikan, dan Pangan,” pintanya.

Kata dia, pekerja yang ada, baik di sektor formal maupun informal agar dimasukkan ke dalam kepesertaan wajib JHT dan Jaminan Pensiun. 

Dari program bantuan ketenagakerjaan perlu ada jaminan kepada para PKL.

Pihaknya berharap ada penambahan program Universal Basic Income Jaminan Pendapatan Semesta, yaitu bantuan tunai kepada seluruh warga negara pada usia 19-56 tahun.

Disampaikan juga dalam keterangan tersebut, UU Cipta Kerja akan menjadi satu di antara masalah untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja

“Oleh karena itu UU Cipta Kerja harus dicabut!”, tegasnya lagi. ***

Berita Lainnya

Terkini