MPBI Siap Demo, Soroti Kegagalan Pemerintah Lindungi Buruh dan Rakyat Selama Pandemi

MPBI DIY (Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta) pada peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini (1 Mei 2022) siap turun ke jalan menyoroti kegagalan pemerintah dalam melindungi kaum buruh dan rakyatnya selama pandemi.

25 April 2022, 00:24 WIB

Ketua MPBI DIY Irsad Ade Irawan, menegaskan ribuan buruh di DIY dipastikan mengikuti aksi peringatan May Day yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia usai Lebaran.

“Khusus wilayah Jogja, menyikapi banyaknya jumlah peserta massa aksi yang ikut bergabung, MPBI DIY berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan antisipasi terhadap potensi munculnya gangguan kamtibmas,” ujar Irsad Ade Irawan, dalam siaran pers Minggu 24 April 2022.

Sejumlah isu menjadi tuntutan buruh saat May Day. Isu yang paling utama adalah mendesak agar pemerintah segera mencabut UU (Undang-undang) Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.

Hari Buruh Internasional, Polres Gianyar Siaga Tingkatkan Pengamanan

Sebab, Omnibus Law (satu UU yang mengatur banyak hal) Cipta Kerja, yang isinya menyengsarakan dan tidak mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, telah diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh MK (Mahkamah Konstitusi).

MPBI DIY menuntut sistem pengupahan yang layak sebagai hak dasar buruh, adanya jaminan perlindungan atas pekerjaan, ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan pendalian harga sembako (sembilan bahan pokok), jaminan kesehatan.

Kemudian, jaminan pendidikan untuk anak buruh, penyediaan fasilitas perumahan murah bersubsidi bagi kaum pekerja, dan yang terus-menerus digaungkan adalah penghapusan sistem outsourcing (alih daya).

Ketut Sudiantara, Anak Buruh yang Lolos Masuk SMA Taruna Mandara

“Demi menyuarakan aspirasi dan menuntut hak-haknya, ribuan buruh yang berasal dari sejumlah serikat pekerja yang ada di DIY ini akan turun ke jalan menggelar aksi peringatan May Day pada pertengahan bulan Mei 2022 (2 minggu pasca Lebaran),” ungkapnya.

“Selain itu, tuntutan buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah adalah bayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) tepat waktu, utuh, dan penuh tanpa dicicil,” imbuh Irsad Ade Irawan.

Tidak kalah pentingnya, kata dia, adalah perlu segera diterbitkannya Perda (Peraturan Daerah) Ketenagakerjaan DIY demi kesejahteraan para pekerja dan kaum buruh.

Dua Jurnalis Alami Kekerasan Aparat saat Meliput Hari Buruh di Bandung

“Seluruh elemen yang ada di MPBI DIY mendorong agar pemerintah daerah terus memberi perlindungan rakyat dalam menghadapi pandemi dan lebih serius dalam mengembangkan program bantuan dan jaminan sosial (jaminan pekerjaan, kesehatan, perumahan, dan pendidikan),” ucapnya.

MPBI DIY adalah aliansi atau gabungan dari 8 FSP (Federasi Serikat Pekerja) dan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). ***

Berita Lainnya

Terkini