Jakarta – Kelompok I Badan Pengkajian MPR RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Kedaulatan Rakyat Perspektif Demokrasi Pancasila’. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian pendalaman kajian mengenai kualitas demokrasi dan arah sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dipimpin oleh Ketua Kelompok I Badan Pengkajian MPR RI Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D, kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Pakar Ahli Ilmu Politik Fisip UIN Jakarta dan Pendiri Indikator Politik Indonesia Prof. Burhanuddin Muhtadi, M.A., Ph.D., Pakar Ahli Hukum Tata Negara FH Universitas Indonesia Mohammad Novrizal, S.H., LL.M., Ph.D, dan Pakar Human Studies di Universitas Islam 45 Bekasi, Dr. Rasminto.
FGD yang dipimpin Yasonna Laoly menyoroti turunnya kualitas demokrasi Indonesia. Ia menyebut proses rekrutmen politik dalam pemilu sebagai salah satu penyebab utama, sehingga perlu dirumuskan model yang lebih baik. Yasonna juga menekankan pentingnya kebebasan berpendapat yang taat aturan serta penguatan check and balances agar demokrasi dan pembangunan tetap terjaga.
Ia turut menyinggung fenomena aspirasi publik yang baru terdengar ketika viral. Menurutnya, kondisi ini harus dikelola agar menjadi masukan yang tepat bagi DPR dan pemerintah. Yasonna menilai, setelah lima kali pemilu pascareformasi, demokrasi Indonesia seharusnya lebih matang, namun faktanya masih perlu koreksi dan kajian ulang terhadap sistem ketatanegaraan, termasuk evaluasi UUD 1945.
Burhanuddin Muhtadi memaparkan bahwa berbagai lembaga internasional menempatkan Indonesia pada kategori electoral autocracy. Ia menyebut penurunan demokrasi dipicu melemahnya akuntabilitas antar lembaga negara. Burhanuddin juga mengkritik konsep demokrasi Pancasila yang dinilainya terlalu lentur dan mudah ditafsirkan sesuai kepentingan penguasa, sehingga dapat menekan oposisi dan melemahkan kompetisi politik.
Novrizal menegaskan bahwa penguatan demokrasi hanya dapat tercapai melalui partisipasi publik yang bermakna. Ia menyatakan demokrasi tidak cukup bertumpu pada prosedur formal, tetapi harus memberi ruang bagi masyarakat untuk didengar dan dipertimbangkan. Prinsip meaningful participation, menurutnya, penting diterapkan agar kebijakan benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Rasminto menjelaskan bahwa amandemen UUD 1945 pada periode 1999-2002 sejatinya bertujuan untuk memperkuat demokrasi, menjamin HAM, dan memisahkan kekuasaan. Namun, ia menilai tujuan tersebut belum sepenuhnya terwujud karena masih ditemui persoalan substansial dalam praktik ketatanegaraan maupun penerapan hukum.
Ia juga mencatat, sepanjang 2019-2025 terdapat 125 permohonan judicial review terhadap undang-undang, dengan jumlah terbesar berkaitan dengan omnibus law.
“Ini menunjukkan betapa persoalan regulatif kita sangat kompleks dan cenderung membuka ruang instabilitas,” ucapnya.
Kesenjangan literasi politik di masyarakat pun dinilai masih menjadi persoalan. Menurutnya, hal ini dapat diatasi dengan memperkuat bab kedaulatan rakyat dalam UUD 1945, sehingga demokrasi Pancasila benar-benar menempatkan rakyat sebagai pusat tata kelola pemerintahan.
Rasminto pun menilai pembenahan sistem pemilu dan partai politik juga perlu dilakukan, khususnya untuk mencapai keseimbangan antara tingkat keterwakilan dan stabilitas pemerintahan. Transparansi serta akuntabilitas pendanaan politik turut ditekankan agar tidak memberi ruang bagi praktik oligarki.
“Tujuan utama bernegara adalah memakmurkan rakyat. Maka konstitusi harus memastikan negara berjalan secara simetris, adil, dan tidak elitis,” pungkasnya.
Dengan berbagai masukan pandangan tersebut, FGD ini diharapkan dapat memperkaya proses perumusan strategis mengenai arah ketatanegaraan Indonesia ke depan. Seluruh pandangan tersebut akan menjadi bahan penting bagi MPR RI untuk memperkuat kualitas demokrasi, memastikan kedaulatan rakyat hadir, serta mendorong sistem politik yang lebih inklusif dan akuntabel.***

