Jakarta – Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, mengecam keras dugaan praktik nepotisme yang dilakukan Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol. Ia menyoroti pengangkatan adik kandung Hanif Faisol, Hanifah Dwi Nirwana, sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).
“Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip good governance yang diamanatkan dalam Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). UU tersebut secara tegas melarang pejabat publik menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau kroni mereka”, kata Noor Azhari dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, Noor Azhari menegaskan bahwa pengangkatan keluarga dekat dalam jabatan strategis di kementerian dapat dikategorikan sebagai konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Pasal tersebut mendefinisikan konflik kepentingan sebagai kondisi di mana pejabat memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakannya dalam menjalankan jabatan.
Selain itu, praktik nepotisme dalam pemerintahan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang diusung dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025″, jelasnya.
Menurutnya, dalam peraturan tersebut, salah satu indikator utama keberhasilan reformasi adalah menciptakan birokrasi yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan pribadi maupun keluarga.
“Presiden Prabowo harus jeli mengangkat para pembantu di Kementerian, kasus Hanif Menteri LH harus ada evaluasi tegas jangan sampai menciderai citra dan kewibawaan pemerintahan”, katanya.
Noor Azhari juga mengingatkan Presiden Prabowo akan semangat reformasi 98 dalam melawan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
“Jika praktik nepotisme seperti ini dibiarkan, maka akan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Reformasi birokrasi yang selama ini diperjuangkan dalam gerakan reformasi 98 akan menjadi sia-sia, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin tergerus,” pungkas Noor Azhari.***