MPSI Nilai Seleksi FKDM DKI Amburadul, Matsani dan Timsel Harus Dievaluasi Total

11 Agustus 2025, 21:29 WIB

Jakarta – Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, menilai proses seleksi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) se-DKI Jakarta tahun ini bukan hanya amburadul, tapi juga sarat pelanggaran hukum. Ia menuding Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta di bawah pimpinan Matsani gagal menjalankan amanah peraturan yang berlaku.

“Saya sudah curiga sejak awal Matsani dilantik. Baru beberapa bulan menjabat, sudah seperti ini. Proses seleksi FKDM kali ini ancur-ancuran, kualitas tim penguji atau tim seleksi patut dipertanyakan. Apalagi kalau tim seleksi direkrut dari unsur caleg atau orang partai politik, ya beginilah akibatnya jadi sarat kepentingan politik, jauh dari objektivitas,” tegas Noor Azhari, Senin (11/8/2025).

Noor menyebut, dari hasil penelusuran MPSI, ada sejumlah calon petahana yang sudah menjabat dua periode berturut-turut namun tetap diloloskan seleksi administrasi. Di antaranya H. Suharto Efendi (FKDM Provinsi), Indra Subagio (FKDM Jakarta Barat), dan Ahmad Fahridi (FKDM Kepulauan Seribu).

“Ini bukan sekadar kejanggalan, ini pelanggaran aturan yang jelas. Pasal 16 ayat (4) Pergub DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2022 tegas menyebut: Masa jabatan anggota FKDM adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Artinya, dua periode berturut-turut adalah batas maksimal. Kalau sudah habis, tidak boleh ikut lagi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Noor juga mengingatkan bahwa aturan di tingkat nasional sama jelasnya. Pasal 15 ayat (3) Permendagri Nomor 46 Tahun 2019 tentang FKDM menyatakan bahwa pengangkatan anggota FKDM harus memperhatikan prinsip profesionalitas, netralitas, dan tidak berafiliasi dengan partai politik.

“Kalau tim seleksi saja diisi oleh orang-orang partai atau caleg, bagaimana mungkin prinsip netralitas dan profesionalitas bisa terjaga? Justru inilah yang membuat proses seleksi menjadi penuh kepentingan politik dan mengorbankan fungsi strategis FKDM sebagai benteng kewaspadaan dini,” tegas Noor.

Menurutnya, meloloskan calon yang sudah dua periode berturut-turut bukan hanya melanggar Pergub, tetapi juga menabrak prinsip regenerasi, meritokrasi, dan asas keterbukaan.

“Kesbangpol tidak bisa berdalih ini sekadar urusan teknis. Ini pelanggaran administrasi yang serius, dan bisa berujung pada sanksi bagi pejabat yang terlibat,” imbuhnya.

Noor mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera mengevaluasi kinerja Matsani dan membongkar komposisi tim seleksi FKDM.

FKDM itu dibentuk untuk mendeteksi dini ancaman keamanan, bukan jadi ajang politik praktis atau perpanjangan kekuasaan orang-orang yang sama. Kalau prosesnya sudah kotor dari awal, hasilnya juga akan merusak tatanan kewaspadaan masyarakat,” pungkasnya.***

Berita Lainnya

Terkini