Kementerian terkait, juga didorong agar melibatkan tokoh agama dan masyarakat dalam mensosialisasikan Surat Edaran tentang pelaksanaan ibadah di bulan ramadan dan mudik lebaran.
Kata Moeldoko, ada keinginan tokoh agama di mana saat mengumumkan ketentuan-ketentuan ibadah ramadan dan hari raya supaya melibatkan MUI dan ormas lainnya.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/3) lalu, tahun ini umat Islam dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih dan salat Ied berjamaah di masjid, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah juga membolehkan umat islam melakukan mudik lebaran.
Moeldoko Tekankan Percepatan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
Pemerintah mensyaratkan pelaku mudik harus sudah divaksin dosis tiga atau booster. Bagi pemudik yang baru mendapat vaksin dosis satu dan dua, harus menunjukkan tes COVID19, baik antigen atau PCR. ***