NUSA DUA – Musyawarah Partai Golkar akhirnya memutuskan memecat Agung Laksono dan kader lainnya yang bergabung di presidium penyelamat partai. Desakan pemecatan kepada mereka sangat kuat dari peserta munas baik DPD 1 dan 2, disampaikan dalam pemandaangan umum Munas ke IX di Bali International Conbention Center Hotel Westin, Nusa Dua, Selasa (2/12/14).
Kendati Ketua Dewan Pertimbangan Partai Akbar Tanjung sempat memberikan penjelasan hasill upaya ishlah bahwa Agung masih ingin berada di Golkar, tak ditanggapi peserta munas. Namun hal itu, tak mampu mencegah keinginan peserta munas yang menghendaki Agung Cs dipecat karena telah melanggar AD/ART.
Ketua Steering Committe Munas Nurdin Halid yang memimpin sidang meminta aga Surat Mahkamah Partai dibacakan. Mahkamah Partai Golkar mengusulkan juga pemecatan terhadap Agus Gumiwang dan Nusron Wahid, karena keduanya menggugat ke pengadilan negeri setelah dipecat.
Nurdin menambahkan, selain Agung yang dipecat adalah Agun Gunanjar, Yorrys, Priyo dan mereka yang ikut presdium penyelamat partai. “Sudah dipecat, kalau itu tidak ada proses lagi, istilahnya telak sama dengan tertangkap tangan, kira kira begitu,” tandasnya.
Dia melanjutkan, keputusan pemecatan terhadap mereka mulai berlaku sejak ditetapkan di munas sebagai forum tertinggi dan bersifat mengikat. (rma)