![]() |
Muspika Tabanan saat menggelar Rakor tentang pendataan penduduk pendatang |
TABANAN – Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali menggelar rapat koordinasi (Rakor) khusus membahas tentang penduduk pendatang (duktang) di Ruang Rapat Kantor Camat Tabanan, Jum’at (2/6/17) siang
Rakor dihadiri Camat Tabanan, Danramil 1619-01 Tabanan, Wakapolsek Tabanan, Perbekel Desa Dajan Peken, Dauh Peken dan Delod Peken, Jero Bendesa Adat Kota Tabanan, Penyarikan Desa Pakraman Kota Tabanan, Babinsa Desa Delod Peken, serta perwakilan Pecalang Kota.
Camat Tabanan Putu Arya Suta dalam sambutannya mengatakan, rakor digelar karena adanya himbauan terkait dengan pendataan penduduk pendatang. Di sisi lain, berdasarkan UU Kependudukan UU No: 4 tahun 2014 tentang Kependudukan menyatakan bahwa KIPEM tidak berlaku lagi.
“Menyikapi permasalahan tersebut, maka pendataan pemilik kost dan rumah kontrakan harus seger dilakukan seiring dengan pendataan penduduk pendatang,” paparnya.
Hal senada diungkapkan Danramil 1619-01 Kota Tabanan, Kapten Inf Yudha Wicaksana yang mengatakan pendaataan duktang harus dilakukan secara berkala, karena duktang selalu bertambah tidak pernah berkurang.
“Ada perintah dari pimpinan untuk patroli bersama, siap bekerja sama dengan pecalang, linmas untuk sama-sama patroli menggunakan mobil operasional yang ada di koramil. Mari kita budayakan lagi wajib lapor kepada penduduk pendatang,” tegasnya.
Pada Rakor Muspika tersebut juga terungkap di banjar Pasekan Baleran rutin setiap tanggal 27 melakukan pendataan Duktang oleh pecalang dan ada pungutan sebesar Rp. 10 ribu rupiah kepada setiap duktang.
Selain itu, terungkap juga ada kekawatiran jika pecalang melakukan pungutan tersebut terkait dengan adanya program pemerintah tentang Saber Pungli. Karena Tiga hal yang harus jelas yaitu : dasar hukumnya, personil atau pemungut ada SK dan penggunaannya harus jelas. (gus)