![]() |
Myuran Sukumaran (sumber foto: the guardian) |
Kabarnusa.com – Terpidana mati kasus narkoba asal Australia Myuran Sukumaran masih berharap ada keadilan untuk dirinya dengan berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kedua kalinya.
Lewat kuasa hukum Todung Mulya Lubis, Myuran yaang dikenal anggota kelompok ‘Bali Nine’ itu, mengungkapkan harapannya di tengah kabar, rencana eksekusi mati yang akan dijalaninya.
Penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo, telah memukul Myuran sehingga dia merasakan kecewaaan yang mendalam.
“Pastilah, sebagai manusia dia ingin memperbaiki hidupnya, ingin punya second chance dan itu sangat manusiawi,” tandas Todung kepada wartawan di Lapas Kerobokan, Bali, Kamis (22/1/2015).
Karenanya, setelah berkonsulatasi dengan Todung, Myuran berncana mengajukan upaya hukum PK.
Kata Todung, PK yang diajukan itu bukan berarti untuk menunda eksekusi mati menyusul ditolaknya grasi Myuran oleh Jokowi.
“Saya tidak bicara soal penundaan eksekusi, saya bicara, kita berusaha maksimal untuk mencari keadilan,” tuturnya.
Lantas, bagaimana peluang PK apakah masih ada celah bisa diterima, dia mengatakan, putusan MK itu masih memungkinkan pengajuan PK lebih dari satu kali.
Hal itu menandakan, MK sadar bahwa untuk mencari keadilan harus ada satu peluang yang diberikan semaksimal mungkin.
Diakuinya, pada situasi itu, memang konfliknya berada antara keadilan dan kepastian hukum.
“Makanya MA mengatakan PK hanya satu kali. Tapi kan mesti ada satu usaha yang maksimal yang diberikan kepad asemua terpidana untuk mendapatkan keadilan,” demikian Todung. (rhm)