![]() |
Myuran Sukumaran /* the guardian |
Kabarnusa.com – Myuran Sukumaran terpidana mati asal Australia anggota geng narkoba yang dikenal ‘Bali Nine’ masih menunggu giliran untuk dieksekusi mati oleh kejaksaan.
Belum dieksekusi mati Myuran kata Jaksa Agung HM Prasetyo lantaran pihaknya belum masih menunggu upaya grasi Andrew Chan terpidana lainnya yang juga anggota geng ‘Bali Nine’.
Hingga kini, Myuran yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena penyelundupan 8,2 kilogram heroin di Bali, masih belum menjalani eksekusi mati.
“Sementara kita masih menunggu seorang lagi yang grasinya belum turun namanya Andrew Chan,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta akhir pekan lalu.
Myuran hingga ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar (Grobokan), pernah mengajukan mengajukan grasi namun ditolak Presiden Joko Widodo.
Prasetyo menambahkan, alasan lain belum dieksekusinya Myuran karena sesuai ketentuan Undang-undang nomor 2 PNPS tahun 1964, bahwa ketika kejahatan dilakukan lebih dari satu orang, tentunya eksekusinya dikerjakan bersamaan.
“Jadi menunggu giliran. Kalau grasi kawannya sudah turun, tentu kita merencanakan yang sama untuk eksekusi yang bersangkutan,” tuturnya.
Diketahui, Myuran dan anggota ‘Bali Nine’ lainnya berjumlah sembilan warga negara Australia ditangkap pada 17 April 2005 dalam upayanya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia.
Kesembilan terpidana dalam kasus narkoba yang dihukum mulai vonis mati, seumur hidup hingga 20 tahun bui.
Mereka masih menjalani hukuman di Bali yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens. (nar)