Naik Turun Harga BBM oleh Korporasi Jangan untuk Menekan Pemerintah

27 Januari 2020, 12:24 WIB

Jakarta – Kebijakan menaikkan dan menurunkan harga Bahan Bakar Minyak
(BBM) yang dilakukan oleh berbagai korporasi swasta dan asing jangan sampai
hal itu dimaksudkan untuk menekan pemerintah.

Ditengah fluktuasi harga keekonomian dunia dan kurs valuta asing, maka
kebijakan mengikuti kenaikan harga BBM yang telah dilakukan oleh perusahaan
minyak dengan merek Shell dan Total harus dikaji secara komprehensif.

“Apalagi pada Tahun 2021, beberapa perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama
(K3S) Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Indonesia akan segera berakhir,” kata
Ekonom Konstitusi Defiyan Cori dalam keterangannya, Senin (27/1/2020).

Dia mempertanyakan, apa yang sudah dipersiapkan Pemerintah cq. Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas berakhirnya kontrak-kontrak
tersebut beserta resiko dan konsekuensinya.

“Bagaimana tanggapan (respon) atas kenaikan harga BBM itu terkait dengan
Peraturan Menteri ESDM,” tanya Defiyan.

Siasat Harga

Kementerian ESDM pada bulan Oktober 2019 telah menerbitkan secara luas
(release) formula harga dasar terbaru dalam perhitungan harga jual eceran
bahan bakar minyak (BBM) umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan
melalui SPBU dan/atau stasiun pengisian bahan bakar nelayan.

Beleid yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.187/2019 ini akan
diberlakukan pada 1 Januari 2020. Terbitnya Kepmen ESDM ini sekaligus
menghapus Keputusan Menteri ESDM No.19/2019 yang diterbitkan pada bulan
Februari lalu.

Pada saat diterbitkannya aturan soal batas bawah dan batas atas harga BBM
tersebut, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar enggan memberikan komentar soal
penerbitan beleid ini.

Adapun pokok aturan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran
jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar adalah berkaitan
dengan margin (% batas laba) atas harga dasar MOPS di Singapura.

Sebagai contoh, bensin di bawah RON 95 dan jenis minyak solar CN 48 berdasar
Kepmen ESDM No. 187 K/10/MEM/2019, yaitu batas bawah menggunakan Mean of
Platts Singapore (MOPS) + Rp1.000/Iiter + Margin (5% dari harga dasar),
sedangkan batas atas menggunakan MOPS + Rp1.000/Iiter + Margin (10% dari harga
dasar).

Sementara Kepmen ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 yang sebelumnya (Februari 2019),
harga batas bawah menggunakan MOPS + Rp952/Iiter + Margin (5% dari harga
dasar), dan harga batas atas menggunakan MOPS + Rp2.542/Iiter + Margin (10%
dari harga dasar).

Begitu juga halnya dengan BBM umum RON 95,98 dan CN 51 jenis lainnya juga
mengalami perubahan harga batas bawah dan batas atas.

Perubahan formula harga juga diikuti dengan pembentukan margin badan usaha
pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dalam melaksanakan kegiatan
penyaluran jenis bahan bakar minyak umum juga ditetapkan.

Lanjut Defiyan dalam banyak kasus sebenarnya pemerintahlah yang membuka ruang
terbukanya praktek-praktek mafia migas melalui berbagai peraturannya yang
bahkan merugikan pisisi Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara.

“Pertanyaannya kemudian adalah, apa bentuk dan tindakan hukuman (punishment)
yang akan diberikan pada Shell dan Total dengan menaikkan harga BBM rata-rata
di atas 30 persen atas harga BBM Pertamina, serta terbukti melanggar harga
batas atas tersebut?,” ucapnya.

Masa Transisi K3S

Sebagai upaya menyelaraskan pengakhiran perjanjian K3S dengan berbagai
perusahaan minyak asing yang beroperasi di Indonesia pada Tahun 2021, maka
perlu ada langkah-langkah sedini mungkin.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya mendapat kepastian, bahwa kontraktor yang
akan meninggalkan operasinya dapat memberikan laporan yang transparan atas
kondisi terakhir Wilayah Kerjanya (WK),” tutur alumnus UGM Yogyakarta ini.

Tidak itu saja, upaya lebih teknis dibutuhkan, agar apabila WK tersebut
diambil alih oleh BUMN (Pertamina), maka kalau ada masalah dikemudian hari
pihak yang mengambil alihnya tak menjadi pesakitan oleh publik.

Untuk itu, publik berharap agar pemerintah melalui Presiden Joko Widodo dapat
menyusun langkah strategis supaya pengakhiran perjanjian K3S ini dapat
menghasilkan penyelesaian menang-menang (win-win solution) serta tak ada para
pihak yang dirugikan atau bertindak tidak wajar (unfairness).

“Termasuk upaya menaikkan harga BBM umum secara sepihak semoga tak ditujukan
untuk kepentingan tertentu menekan pemerintah,” katanya mengingatkan.

Seperti halnya seseorang yang memiliki rumah untuk disewa kontrakkan pada
orang lain, maka sang pemilik berhak mengetahui kondisi rumah tersebut sebelum
ditinggalkan penyewanya.

Karenanya, harus ada masa transisi atau dibentuk tim transisi sebelum K3S
meninggalkan WK nya dalam rangka verifikasi perkembangan lokasi WK sebelum
serah terima kepada pemerintah.

Hal ini adalah sebagai upaya untuk meminimalisir resiko dikemudian hari,
bahkan sebagai pedoman untuk membangun kerjasama berikutnya dan meniadakan
tindakan tidak wajar (unfairness) masing-masing pihak. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini