Yogyakarta – Dalam upaya pengembalian aset Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) kepada Keraton Yogyakarta selaku pemilik lahan, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk menuntaskan semua kontrak dan kerja sama yang masih berlaku dengan masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Benny Suharsono, menegaskan bahwa proses pengembalian lahan ini diharapkan dapat dirampungkan selambat-lambatnya pada bulan Mei tahun 2025.
Tidak ada pembongkaran. Sesuai perjanjian, pengembalian lahan dijadwalkan pada Mei 2025. Sebelumnya dikelola oleh Pemkot dan telah dikembalikan, kini di bawah Dinas Perhubungan. Pada April-Mei tahun ini, lahan Sultan Ground tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/3/2025).
Lahan Sultan Ground tersebut akan diubah menjadi ruang terbuka hijau (RTH) untuk mendukung Malioboro sebagai zona rendah emisi (LEZ) pada 2025. Sebelumnya, lahan ini berfungsi sebagai tempat parkir bus wisata dan kendaraan pribadi wisatawan.
“Tempat Khusus Parkir (ABA) direncanakan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) sebagai kontribusi terhadap sumbu filosofi. Kami memastikan ini untuk kepentingan umum,” ujarnya.
Upaya ini sejalan dengan aturan sumbu filosofi yang melarang bangunan tambahan yang tidak sesuai.
“Dalam perencanaan sumbu filosofi, bangunan tambahan seperti parkir ABA tidak diperbolehkan, sesuai dengan fasad sumbu filosofi. Izin sangat selektif,” imbuh Benny Suharsono.
Mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan RTH, Benny Suharsono menyatakan bahwa Kasultanan Yogyakarta akan bekerja sama dengan Pemkot atau Pemda DIY.
“Penataan adalah kewenangan Pemkot. Alternatif dari Pemkot sedang dirancang,” jelas dia.
Rencana pengubahan Parkir ABA diperkirakan serupa dengan renovasi Teras Malioboro 2. Proses ini serupa dengan pengalaman saat pemindahan Teras Malioboro 2 ke lokasi yang sama.
“Kami (Pemda) membagi peran, dan Pemkot berhasil menyelesaikannya. Pembongkaran hanya akan dilakukan setelah semua persiapan selesai, karena konstruksi membutuhkan waktu,” jelasnya. Sebagai pengganti, parkir akan dialihkan ke kawasan Ketandan di Malioboro.
“Penggantinya adalah pengembangan parkir di Ketandan, yang memiliki kapasitas memadai. Parkir Ketandan sudah difungsikan, sehingga sewa lahan UPN diperpanjang,” ungkapnya.
Ia mengindikasikan bahwa kerja sama terkait lahan parkir pengganti sangat mungkin untuk dilakukan. “Apabila ada pihak yang memiliki lahan yang sesuai, kami siap untuk menjalin kerja sama,” ungkapnya sembari bergurau. ***