“Sebelum kejadian, saya berpikir untuk bunuh diri karena terlalu banyak pikiran, frustrasi, dan depresi,” kata IB dihadapan awak media di Polresta Sleman, Rabu 3 Juli 2024.
Setelah memarkirkan sepeda motor agak jauh dari lokasi lalu pelaku menghampiri korban dan melakukan tindakan pelecehan.
“Saya belum melakukan, hanya sempat mondar-mandir di belakang perempuan itu. Saya berbasa-basi dulu,” kilah IB.
UGM Kembali Raih Rekor MURI untuk Pembagian Susu Terbanyak
Namun Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan jika korban mengaku dijambak, dicium dan diremas payudaranya.
“Alasan dan motif pelaku itu dilakukan spontan, namun kalau dilihat hasil pemeriksaan, aksi itu sudah direncanakan,” sambung Riski Adrian.
Pihaknya menyatakan itu hak pelaku yang bersikukuh dengan pengakuannya.
Bolehkan Terapi Medis, Pakar UGM Sarankan Bukan Legalisasi Tanaman Ganja
Pengakuan korban telah dilecehkan juga dibantah IB yang menepis pernyataan korban karena perbuatannya belum sampai menyentuh barang vital korban.
Dia berdalih aksinya belum sampai mengenai bagian terlarang pada tubuh korban meski dirinya ada niat untuk melecehkan.
“Sejujurnya semua belum kena tapi hampir kena. Iya, saya ada niat untuk melecehkan,” sergahnya.
Susul Sukses di Palembang, ‘erafone Lebih Dekat’ Kini Giliran Sapa Warga Bali
Soal isi tas korban yang disebut-sebut hendak diambil, IB mengaku dirinya tak berniat menjambret.
Dia mengaku, karena tangan saya di atas tas. Perempuan itu ngira saya mau menjambret.
“Tapi niat saya hanya ingin melecehkan. Tangan saya di depan payudara, tapi belum kena,” imbuh IB.
Survei BI Bali Ungkap Kinerja Penjualan Eceran Mei 2024 Terus Bertumbuh
Atas perbuatannya, korban diancam dengan Pasal 6 huruf a UU RI No. 12/2002 tentang TPKS dengan ancaman paling lama empat tahun bui. ***