Kabarnusa.com, Denpasar – Aktivis berbagai elemen dan masyarakat peduli lingkungan yang bernaung di ForBali meminta DPR RI melayangkan teguran kepada Gubernur Made Mangku Pastika yang ngotot dengan kebijakan reklamasi Teluk Benoa.
ForBali berdalih, sikap gubernur tidak konsisten dengan ucapannya yang pernah berjanji segera mencabut SK Nomor 1727/01-B/HK/2013.
Diketahui, SK berisi tentang pemberian Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa kepada PT. Tirta Wahana Bali Internasional (PT. TWBI).
Koordinator ForBali, Wayan Gendo Suardana menyatakan, ketidakkonsistenan gubernur terlihat saat bertemu dengan Komisi X DPR RI belum lama ini, yang hendak menyerap aspirasi dii daerah.
Ketua Komisi X Agus Hermanto dan Wayan Koster beserta anggota Komisi DPR RI Dapil Bali memimpin langsung pertemuan guna menyerap aspirasi pemerintah provinsi.
Dalam pertemuan itulah, Gubernur Pastika menyatakan, reklamasi ditutup rapat-rapat lantaran sejumlah pemberitaan kencang selama ini didengar Komisi X DPR.
Intinya, Pastika menyatakan menerima hasil kajian Unud yang menyatakan Teluk Benoa tidak layak direklamasi.
“Saya sudah terima hasil kajian dari UNUD, studi kelayakannya menyebutkan tidak layak. daripada berpolemik berkelanjutan, ya tidak perlu ada reklamasi,” kata Gendo sembari mengutip pemberitaan media lokal Bali.
Dikatakan Gendo, gubernur tidak pernah ada upaya konkrit untuk mencabut SK Nomor 1727/01-B/HK/2013.
Tindakan Gubernur Bali yang tidak segera mencabut SK tersebut jelas bertentangan dan kontradiktif dengan apa yang disampaikan di hadapan Komisi X DPR RI.
Tidak hanya itu, sambung Gendo, ketidakkonsistenan Gubernur Bali atas pernyataannya di hadapan Komisi X bisa diikatakan setara dengan pembohongan terhadap lembaga tinggi Negara.
Pasalnya, dalam proses penyerapan aspirasi gubernur tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya dan tidak melakukan tindakan yang sesuai dengan janjinya.
Akan tetapi, pernyataan Gubernur Bali pada saat penyerapan aspirasi Komisi X DPR RI tersebut berbading terbalik dengan kenyataan yang dilakukan Gubernur Bali pasca pertemuan Komisi X tersebut.
Sampai detik ini bahkan Gubernur Bali masih ngotot dan tidak mau mencabut SK Nomor 1727/01-B/HK/2013.
Konsistensi gubernur samnbung dia, patut dipertanyakan. apalagi tanggal 26 Desember 2012, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menerbitkan SK Nomor 2138/02-C/HK/2012.
SK itu tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan dan Pengembangan Pengelolaan Wolayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali untuk PT. Tirta Wahana Bali International (TWBI).
Atas berbagai hal tersebut, ForBali meminta Komisi X DPR RI RI agar menegur Gubernur Bali atas tindakannya yang tidak mencabut SK Nomor 1727/01-B/HK/2013.
“Kami meminta Komisi X DPR RI agar mendesak Gubernur Bali konsisten dengan pernyataannya pada saat menerima kunjungan Komisis X DPR RI dengan segera mencabut SK tentang pemberian Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa kepada PT. TWBI. (gek).