ilustrasi/net |
Jakarta – Langkah tim Kejaksaan Tinggi Bali yang membawa paksa
terpidana Harijanto Karjadi untuk menjalani eksekusi mendapat protes keras tim
pengacara bos Hotel Kuta Paradiso tersebut.
Pasalnya, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. Print
2698/N.1.10/Eoh.3/08/2020 dinilai cacat hukum, karena mencantumkan pasal yang
berbeda dengan amar putusan perkara yang menjerat Harijanto.
Petrus Bala Pattyona dan Rudy Marjono, kuasa hukum yang mendampingi Harijanto
Karjadi, menemui tim dari Kejati Denpasar di Jakarta Selatan, Selasa
(8/9/2020).
Mereka meminta Kejaksaan memperbaiki surat yang cacat hukum tersebut. Tim
pengacara menyatakan siap menunggu perbaikan surat sebagai bentuk ketaatan
semua institusi penegak hukum untuk mematuhi prosedur hukum formal.
“Tapi, mereka tetap memaksa membawa klien kami. Ini yang kami sesalkan. Tidak
bisa seperti ini menegakkan supremasi hukum dengan cara-cara yang melampaui
prosedur hukum.
Apa sulitnya memperbaiki surat dulu? Kenapa harus memaksakan untuk membawa
klien kami? Ada apa ini?,” kata Rudy Marjono, pengacara dari Kantor Boyamin
Saiman Lawfirm, dalam siaran persnya.
Atas peristiwa tersebut, pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh langkah
hukum praperadilan. “Yang pasti kami protes keras. Cara-cara main paksa tanpa
memenuhi prosedur hukum formal dengan benar seperti ini jelas menyimpang dari
penegakan hukum yang bermartabat,” tegasnya.
Apa sulitnya mereka mematuhi prosedur hukum formal.
Suratnya jelas salah dalam mencantumkan pasal, yang harusnya Pasal 266 Ayat 2,
tetapi ditulis Pasal 266 Ayat 1 sesuai amar putusan MA dalam perkara Harijanto
Karjadi.
“Itu jelas cacat hukum. Perbaiki dulu, baru jalankan eksekusi, bukan
sebaliknya,” katanya.
Pada 10 Agustus 2020, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi
Denpasar yang sebelumnya memutus perkara yang menjerat Harijanto Karjadi
dengan vonis bahwa perkara itu ranah perdata (onslag van
rechtsvervolging).
MA mengabulkan kasasi yang diajukan Kejati Bali, sehingga Harijanto Karjadi
harus kembali menjalani pidana sesuai vonis PN Denpasar sebelumnya, yaitu 2
tahun pidana penjara.
Dalam putusan kasasisnya, MA menilai Harijanto Karjadi terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menggunakan akta
otentik yang dipalsukan.(rhm)