NU Jogjakarta Rekomendasikan Hukuman Mati Koruptor

3 Agustus 2015, 06:03 WIB
palu hakim3
ilustrasi

Kabarnusa.com – Hukuman mati layak diberikan kepada koruptor karena perbuatan itu dianggap buruk buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Hal itu mencuat dalam pertemuan dalam agenda utama bertajuk ‘Halaqah Alim Ulama Nusantara Membangun Gerakan Pesantren Anti Korupsi’.

Nantinya, hasil pertemuan yang berupa beberapa rekomendasi untuk dibawa ke Jombang, yakni Warga Nahdliyin Yogyakarta setuju perlunya hukuman mati untuk para koruptor.

Salah satu agenda yang dibahas pada Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama di Jombang yaitu soal hukuman mati untuk para pelaku tindak pidana korupsi.

“Karena korupsi maupun “money laundering” (pencucian uang) berdampak sangat buruk bagi kehidupan berbangsa, bernegara dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” kata Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Ishomuddin dalam jumpa pers di Jogjakarta.

Rekomendasi itu ditujukan agar aparat penegak hukum lebih serius menangani tindak pidana korupsi.

“Meski korupsi telah berlangsung berulang-ulang tapi belum ada seorang hakim pun yang berani memutus hukuman mati,” kata dia.

Meski demikian, Ishomuddin menyebut vonis hukuman mati itu bukannya tanpa syarat.

Koruptor bisa dijatuhi hukuman mati jika negara dalam keadaan bahaya, krisis ekonomi, krisis sosial atau dilakukan secara berulang. (ari)

Artikel Lainnya

Terkini