Nyalon Bupati Tulungagung, Ketum PWI Mundur

27 Januari 2018, 05:55 WIB
ilustrasi

JAKARTA – Mundurnya Margiono untuk nonaktif sebagai Ketua UmumKetua umum PWI Pusat mendapat apresiasi Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Sikap Margiono bukan saja sesuai dengan surat edaran Dewan Kehormatan kemarin, tetapi juga terutama karena mencerminkan penghargaan terhadap marwah netralitas profesi wartawan,” kata ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang kepada wartawan di Padang, Kamis (25/1/2018).

Karenanya, secara terbuka pihaknya menilai langkah ketua umum PWI itu patut diikutu semua wartawan anggota PWI dan seluruh wartawan pada umumnya.

Dalam rapat pleno PWI Pusat Kamis 25/1di Jakarta, Margiono menegaskan, dirinya ikut dalam pencalonan kompetisi Pilkada Tulungagung, dia dengan kehendak sendiri menyatakan sejak tanggal 12 Pebuari nonaktif sebagai ketua umum PWI.

“Saya pilih tanggal 12 Pebruari karena saat itulah ada penetapan dari KPUD saya sebagai calon resmi bupati,” jelas Margiono.

Menurut Margiono, sebenarnya dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI tidak ada ketentuan yang eksplisit mewajibkan pengurus yang ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk mengundurkan diri atau harus nonaktif.

“Tapi demi menjaga independensi wartawan dan organisasi saya memilih non aktif. Juga supaya saya sendiri dapat fokus pada pemenangan, saya memilih untuk nonaktif,” papar Margiono.

Sikap Margiono, kata Ilham dapat menjadi contoh dan teladan bagi pengurus PWI yang terlibat dalam Pilkada, termasuk sebagai Tim Sukses, untuk segera menyatakan nonaktif.

Jika ketua umum saja sudah memberikan contoh, tidak ada alasan pengurus lain tidak segera juga non aktif jika terlibat dalam Pilkada. Ia menegaskan, pers memiliki asas menjaga independesi dan keberimbangan kepada semua pihak. Dengan terlibat dalam Pilkada otomatis wartawan tidak dapat lagi bersikap netral.

Oleh karena itu, selama menjalani pertarungan di Pilkada, termasuk para tim sukses paslon yang berkompetisi, harus nonaktif di jabatan organisasi kewartawanan dan sebagai wartawan.

Sesuai kelaziman atau konvensi di PWI, apabila ketua umum berhalangan atau non aktif, maka posisinya sementara digantikan oleh ketua bidang organisasi. Oleh sebab itu rapat pleno juga menetapkan ketua bidang organisasi Sasongko Tedjo sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PWI Pusat. (des)

Berita Lainnya

Terkini