Denpasar – Korban pandemi Covid-19 di Provinsi Bali terus berjatuhan
data terakhr mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 119 orang
melalui transmisi lokal sembuh sebanyak 131 orang sedangankan lima orang
lainnya tidak tertolong.
“Jumlah kasus secara kumulatif yakni terkonfirmasi Positif 8.245 orang, sembuh
6.754 orang (81,92%), dan meninggal dunia 241 orang (2,92%),” ungkap Ketua
Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made
Indra saat menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease
(Covid-19) di Provinsi Bali, Kamis (24/9/2020).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.250 orang (15,16%), yang tersebar dalam
perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma
Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub
No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar
Protokol Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp.
1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun
menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa
terutama di bidang perekonomian rakyat.
Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen
disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat
yang melibatkan banyak orang.
Sebut saja kegiatan pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan
dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol
Kesehatan Pencegahan COVID-19.
“Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol
Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar
bisa segera terbebas dari pandemi ini,” ujar Dewa Indra yang juga Sekda Bali.
(rhm)