OJK Ambil Langkah Mitigasi, Beri Relaksasi Kredit Bagi Korban Banjir Bali

OJK cepat merespons bencana banjir di Bali dengan memberikan ruang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menerapkan kebijakan khusus

15 September 2025, 06:39 WIB

Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat merespons bencana banjir yang melanda Bali dengan memberikan ruang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menerapkan kebijakan khusus.

Perlakuan ini ditujukan bagi para debitur yang terdampak, termasuk melalui skema restrukturisasi kredit.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk LJK di Daerah dan Sektor yang Terkena Dampak Bencana.

Langkah ini diambil sebagai bentuk empati dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah musibah.

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menyampaikan OJK bersama LJK dan pemangku kepentingan akan segera melakukan asesmen dampak banjir secara menyeluruh.

“Hasil asesmen ini akan menjadi dasar penetapan kebijakan yang paling tepat, dengan tetap mengedepankan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik,” imbuh Kristrianti Puji Rahayu dalam keterangan tertulisnya.

Bukan kali pertama OJK menerapkan kebijakan serupa.

Pengalaman sebelumnya saat menghadapi dampak erupsi Gunung Agung dan pandemi Covid-19 menunjukkan,pemberian relaksasi kredit berhasil membantu pemulihan ekonomi masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Dalam setiap implementasinya, OJK selalu menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian. Relaksasi yang diberikan harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku agar sistem keuangan tetap solid dan sehat.

Guna memitigasi dampak bencana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ruang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menerapkan perlakuan khusus kepada debitur yang terdampak banjir di Bali.

Salah satu langkah yang dipermudah adalah restrukturisasi kredit yang bertujuan untuk meringankan beban finansial para debitur.

Kebijakan ini didasari POJK Nomor 19 Tahun 2022 yang memberikan otoritas kepada LJK untuk memberikan bantuan spesifik pada wilayah yang terkena bencana.

OJK juga telah meminta LJK untuk segera melakukan asesmen komprehensif terhadap dampak banjir ini. Hasil asesmen akan menjadi landasan untuk penentuan kebijakan yang paling sesuai dengan kerangka yang ada.

Sejarah mencatat, OJK pernah menerapkan kebijakan serupa untuk membantu masyarakat Bali saat erupsi Gunung Agung dan masa pandemi Covid-19. Kebijakan itu terbukti efektif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan ruang bagi pemulihan ekonomi.

Pelaksanaan kebijakan ini menekankan pada pentingnya prinsip kehati-hatian. memastikan bahwa semua langkah yang diambil tetap sejalan dengan ketentuan yang berlaku, menjaga keseimbangan antara bantuan bagi debitur dan kesehatan industri keuangan. ***

Berita Lainnya

Terkini