Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, bersinergi dengan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Bali Dewan Perwakilan Kabupaten (DPK) Badung, menggelar sosialisasi ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Kegiatan yang berlangsung di Denpasar pada Kamis (24/7) ini bertujuan meningkatkan kompetensi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam mengimplementasikan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
Irhamsah, Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Bali, mewakili Kepala OJK Provinsi Bali, menegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah fondasi krusial bagi industri jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
“Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan berbagai inovasi produk serta layanan keuangan, konsumen semakin dihadapkan pada kompleksitas yang menuntut pemahaman ketentuan dan perlindungan hukum yang lebih kuat,” ujar Irhamsah.
Ia menambahkan, POJK Nomor 22 Tahun 2023 tidak hanya mengatur perlindungan bagi konsumen dan masyarakat, tetapi juga menjadi panduan bagi PUJK untuk memitigasi risiko dari konsumen yang beritikad tidak baik.
Irhamsah turut menjelaskan bahwa OJK menjalankan dua sistem pengawasan: Pengawasan Prudensial yang berfokus pada kesehatan dan kelangsungan usaha PUJK, serta Pengawasan Market Conduct yang menitikberatkan pada perilaku PUJK sepanjang siklus penyediaan produk dan layanan keuangan, mulai dari desain produk hingga penanganan pengaduan konsumen.
OJK menghadapi sejumlah tantangan dalam memperkuat aspek perlindungan konsumen, termasuk tingginya aktivitas sektor informal dan pariwisata yang belum sepenuhnya terlindungi dari praktik keuangan merugikan.
Selain itu, masifnya penggunaan platform keuangan digital oleh masyarakat belum diimbangi dengan pemahaman yang memadai. Maraknya penipuan berkedok investasi atau pinjaman berbunga tinggi, terutama di daerah pedesaan, juga menjadi perhatian serius.
Menyikapi hal ini, OJK mengubah pendekatan perlindungan konsumen dari reaktif terhadap pengaduan menjadi proaktif dalam pengawasan perilaku dan edukasi publik.
Data OJK mencatat, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2025, terdapat 295 pengaduan yang disampaikan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah tersebut, 92 persen telah terselesaikan, sementara 8 persen masih dalam proses penyelesaian.
Prinsip-prinsip utama perlindungan konsumen yang terus ditekankan meliputi peningkatan edukasi masyarakat, keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan jasa keuangan, serta perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab. Aspek perlindungan aset, privasi, dan data konsumen, penanganan pengaduan yang efektif, penegakan kepatuhan, dan persaingan yang sehat juga menjadi perhatian penting bagi BPR dan BPRS.
Ketua Perbarindo DPK Badung, I Nengah Sutha Semadi, menyampaikan apresiasi kepada OJK Provinsi Bali atas dukungan dalam pembinaan dan pengawasan sektor jasa keuangan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem perbankan dengan etika pasar yang baik. Ia juga mengimbau seluruh BPR dan BPRS di Kabupaten Badung untuk senantiasa menerapkan ketentuan perlindungan konsumen di setiap aspek bisnisnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh 110 peserta, terdiri dari direksi, pejabat eksekutif, dan staf teknis dari 47 BPR dan 1 BPRS di Kabupaten Badung.
Diharapkan, kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman tentang ketentuan perlindungan konsumen, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa perlindungan konsumen adalah tanggung jawab bersama dan menjadikannya budaya industri keuangan, bukan sekadar kewajiban regulasi. Pasalnya, kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama keberlangsungan sektor jasa keuangan. ***