OJK Bali Ungkap Fakta Mengejutkan: Pengaduan Konsumen Banjir dari Sektor Perbankan

OJK Provinsi Bali mencatat, sepanjang triwulan pertama tahun 2025, sebanyak 152 permintaan layanan pengaduan telah diterima melalui APPK. Menariknya, dari total pengaduan tersebut, sektor perbankan mendominasi dengan jumlah mencapai 64 kasus

16 April 2025, 16:19 WIB

Denpasar– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan konsumen di sektor jasa keuangan.

Hal ini tercermin dari upaya proaktif dalam menangani berbagai pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), baik yang mengindikasikan adanya sengketa maupun potensi pelanggaran.

Data terbaru dari OJK Provinsi Bali mencatat, sepanjang triwulan pertama tahun 2025, sebanyak 152 permintaan layanan pengaduan telah diterima melalui APPK. Menariknya, dari total pengaduan tersebut, sektor perbankan mendominasi dengan jumlah mencapai 64 kasus.

Di urutan berikutnya, industri financial technology (fintech) menyusul dengan 56 pengaduan, disusul perusahaan pembiayaan sebanyak 28 pengaduan. Sementara itu, sektor asuransi dan pasar modal masing-masing menyumbang 2 pengaduan.

Dari keseluruhan 152 pengaduan yang diterima, OJK Bali mencatat bahwa 108 kasus telah berhasil diselesaikan. Sementara itu, 9 pengaduan masih dalam tahap menunggu tanggapan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dan 35 pengaduan lainnya masih menunggu respons dari pihak konsumen.

OJK Provinsi Bali juga menjelaskan secara rinci mekanisme penanganan pengaduan konsumen dan masyarakat terkait dengan PUJK. Mekanisme tersebut terbagi menjadi dua jalur utama, yaitu Internal Dispute Resolution (IDR) dan External Dispute Resolution (EDR).

Melalui mekanisme IDR, konsumen dapat menyampaikan keluhan secara langsung ke kantor PUJK terkait atau melalui kanal-kanal pengaduan resmi yang disediakan.

Selanjutnya, konsumen juga dapat menyampaikan pengaduan melalui APPK pada laman resmi OJK. Pengaduan yang disampaikan melalui APPK akan diteruskan kepada PUJK untuk diselesaikan dalam jangka waktu 10 hari kerja, dengan potensi perpanjangan maksimal 10 hari kerja berikutnya.

Hasil tindak lanjut dari PUJK akan disampaikan kembali melalui APPK, di mana konsumen memiliki hak untuk menerima, menolak, atau mengajukan keberatan atas tanggapan tersebut.

Jika konsumen mengajukan keberatan, pengajuan kembali hanya dapat dilakukan satu kali kepada PUJK.

Apabila konsumen tidak menerima tanggapan atau usulan penyelesaian dari PUJK, mereka dapat memilih jalur EDR.

Jalur ini memberikan opsi bagi konsumen untuk menyelesaikan sengketa melalui pihak ketiga, salah satunya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), atau bahkan melalui proses peradilan.

Lebih lanjut, OJK Bali menyoroti bahwa sebagian besar permasalahan yang dilaporkan oleh konsumen berkaitan dengan praktik petugas penagihan dan berbagai bentuk fraud eksternal, seperti penipuan, pembobolan rekening, skimming, hingga kejahatan siber (cyber crime).

Menyikapi hal tersebut, OJK Provinsi Bali mengingatkan kembali mengenai aturan penagihan yang tertuang dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Regulasi ini secara tegas mengatur bahwa penagihan kredit dan pembiayaan yang dilakukan oleh PUJK harus dilakukan tanpa menggunakan ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal, tidak menagih kepada pihak selain konsumen.

Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat mengganggu, dilakukan di alamat domisili konsumen kecuali ada kesepakatan lain, hanya dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat atau sesuai kesepakatan, serta harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK juga menegaskan bahwa PUJK yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan atau pembekuan produk, pemberhentian pengurus, denda, pencabutan izin produk, hingga pencabutan izin usaha.
Guna menghindari potensi biaya denda akibat keterlambatan pembayaran dan praktik penagihan yang tidak sesuai, OJK Provinsi Bali mengimbau seluruh konsumen dan masyarakat untuk selalu memenuhi kewajiban pembayaran dengan tepat jumlah dan waktu.

Selain itu, kewaspadaan terhadap kejahatan keuangan digital juga menjadi perhatian utama OJK.

Beberapa tips untuk menghindarinya antara lain adalah mengamankan PIN dan password, menjaga kerahasiaan OTP, menjaga privasi transaksi di ruang publik, mengaktifkan notifikasi dan memeriksa riwayat transaksi secara berkala, serta tidak mengklik tautan sembarangan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan jasa keuangan di Indonesia, dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WhatsApp di nomor 081157157157, serta melalui email [alamat email dihapus].

Jika menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau ilegal dengan iming-iming imbal hasil yang tidak logis, masyarakat diimbau untuk melaporkannya kepada Satgas Pasti melalui laman https://sipasti.ojk.go.id. Apabila menjadi korban kejahatan keuangan ilegal, laporan dapat disampaikan kepada IASC melalui https://iasc.ojk.go.id.

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menyampaikan komitmen OJK untuk terus meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati serta memanfaatkan kanal-kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.***

Berita Lainnya

Terkini