Jakarta – Langkah strategis nan krusial digulirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini! Bertempat di Jakarta, Selasa ini, OJK secara resmi mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS).
Pengukuhan ini bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah tonggak pencapaian monumental yang digadang-gadang akan memperkuat fondasi tata kelola dan karakteristik keuangan syariah di Indonesia.
Efektifnya operasional KPKS ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa inisiatif pembentukan KPKS selaras dengan peta jalan kebijakan strategis OJK yang telah digariskan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.
“Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis bahwa berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah dapat dijawab secara lebih terstruktur dan koordinatif,” ujar Mahendra penuh keyakinan.
Ia menambahkan, “Forum ini akan menjadi ruang strategis untuk membahas dan merumuskan solusi atas berbagai isu kompleks yang dihadapi industri keuangan syariah.”
Senada dengan Mahendra, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, yang juga didapuk sebagai Ketua KPKS, menyampaikan bahwa pembentukan komite ini adalah salah satu langkah percepatan strategis dalam mengakselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.
“Kita patut bersyukur bahwa hari ini kita sudah dapat menyaksikan pembentukan KPKS yang merupakan amanat dari UU P2SK. Prosesnya memang panjang dan melibatkan masukan berarti dari berbagai pemangku kepentingan, demi mewujudkan KPKS yang mampu berkontribusi signifikan,” jelas Dian.
KPKS: Pilar Baru Tata Kelola dan Sinergi Kuat
Struktur KPKS yang baru dikukuhkan ini merupakan perpaduan solid antara talenta internal OJK dan pakar eksternal. KPKS akan dinakhodai oleh Dian Ediana Rae sebagai Ketua, didampingi oleh Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah (DKBY) sebagai Wakil Ketua.
Anggota internal berasal dari Kepala Departemen bidang-bidang keuangan syariah di OJK, meliputi Kebijakan dan Kerjasama Keuangan Terintegrasi, Perbankan Syariah, Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif Syariah, Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Syariah, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Syariah, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Syariah, serta Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Syariah.
Tak hanya itu, KPKS juga diperkuat oleh anggota eksternal yang mumpuni, terdiri dari Affiliated Member dari DSN-MUI dan Non-Affiliated Member dari kalangan profesional.
Mereka adalah:
Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.A
Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag
Prof. Dian Masyita, S.E., M.T., Ph.D
Mohammad Mahbubi Ali, S.E.I., CIFP, CSA, CSAA, Ph.D
M. Gunawan Yasni, S.E.Ak., M.M., CIFA, FIIS, CRP, CA
Melalui KPKS, OJK berambisi besar untuk memperkuat pilar tata kelola syariah nasional. Komite ini diharapkan menjadi ruang diskusi, sinergi, dan penghasil rekomendasi yang kredibel, demi mendorong industri keuangan syariah menjadi lebih dinamis, inklusif, dan adaptif menghadapi tantangan global.
Jembatan Harmonisasi Regulasi dan Prinsip Syariah
Kehadiran KPKS juga akan memperkokoh peran OJK dalam menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah dalam satu kerangka kebijakan yang kohesif dan terintegrasi.
Komite ini akan menjadi jembatan vital yang menghubungkan norma normatif syariah dengan kebutuhan regulasi, memastikan kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sah secara syariat Islam.
KPKS akan bertindak sebagai komite yang memberikan nasihat kebijakan, interpretasi prinsip syariah, serta dukungan koordinasi antara OJK dan DSN-MUI. Tujuannya jelas: memperkuat karakteristik dan daya saing keuangan syariah Indonesia di kancah nasional maupun global.
Dengan tiga tujuan utama yang diemban – meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, mempercepat penyusunan peraturan yang sesuai Prinsip Syariah, serta mendukung integrasi kebijakan OJK – KPKS siap menjadi motor penggerak.
Tugas-tugasnya meliputi pemberian rekomendasi pengembangan keuangan syariah, saran penyempurnaan kebijakan dan/atau ketentuan keuangan syariah, rekomendasi dan penafsiran ketentuan berdasarkan Prinsip Syariah, serta membantu koordinasi OJK dengan DSN-MUI.
Peluncuran LPKSI 2024: Transformasi Menuju Masa Depan Keuangan Syariah
Di samping pengukuhan KPKS, OJK juga memanfaatkan momentum ini untuk meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024.
Mengusung tema “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah”, laporan ini membedah strategi industri keuangan syariah yang terbukti mampu mempertahankan kinerja dan beradaptasi di tengah lanskap ekonomi global yang penuh gejolak.
Penerbitan UU P2SK telah menjadi landasan transformasi progresif bagi pengembangan dan penguatan industri jasa keuangan syariah. Kini, dengan sinergi antara OJK dan seluruh pemangku kepentingan, momentum ini menjadi peluang emas untuk mengaktualisasikan potensi keuangan syariah sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan keuangan Indonesia.***