OJK Bersama Kemenkeu Sepakat Tingkatkan Kerja Sama dalam Ketersediaan dan Pertukaran Data

Kerja sama serta sinergi dalam ketersediaan data dan pertukaran data menjadi kesepakatan Otoritas Jasa Keuangan OJK dan Kementerian Keuangan.

21 Maret 2024, 05:43 WIB

JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) sepakat meningkatkan kerja sama serta sinergi dalam ketersediaan data dan pertukaran data.

Kedua institusi negara itu menyepakati pelaksanaan pertukaran data antara kedua lembaga sebagai implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah dilakukan sebelumnya.

Sebagaimana dijelaskan Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar pada kegiatan Kick Off Implementasi PKS OJK dan Kemenkeu mengatakan kerja sama ini diharapkan semakin meningkatkan kerja sama, dan sinergi antara kedua lembaga.

DJP Bali Jemput Bola Jelang Batas Waktu SPT Tahunan, Buka Layanan Pajak di Mal dan Titik Strategis

“Guna mendukung terwujudnya budaya pengambilan kebijakan dan keputusan berdasarkan analisis data dan atau informasi sehingga lebih tepat sasaran, efektif, efisien, akurat dan akuntabel,” tutur Agus E. Siregar di Jakarta Selasa 19 Maret 2024

Diungkapkan, Kerja sama antara OJK dan Kemenkeu merupakan bagian dari kebijakan kolaboratif yang dilakukan OJK dengan berbagai Kementerian/Lembaga mengingat pertukaran data antarlembaga merupakan hal yang penting dalam pengambilan keputusan.

“Ketersediaan data dan kecepatan pertukaran data antara institusi seperti di sektor jasa keuangan sangat penting,” tutur Agus E. Siregar.

Mendekati Batas Lapor SPT, KPP Pratama Denpasar Barat Catat  Kepatuhan Pelaporan Tahunan Lampaui Target

Artikel Lainnya

Terkini