Jakarta- Badai menerpa industri modal ventura! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas mencabut izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS) per 8 Juli 2025. Keputusan dramatis ini diambil setelah PT DMS gagal memenuhi kewajiban ekuitas minimum yang telah ditetapkan, bahkan setelah diberikan serangkaian peringatan dan kesempatan untuk memperbaiki diri.
Pencabutan izin ini, yang tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025, menjadi sorotan tajam bagi pelaku industri dan masyarakat. PT DMS, yang beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B Nomor 8 Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang 15325, kini dilarang total untuk menjalankan kegiatan usahanya di bidang modal ventura.
Sebelum palu pencabutan izin diketuk, OJK telah memberikan “lampu kuning” berupa sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha. Langkah ini, sejatinya, adalah kesempatan terakhir bagi PT DMS untuk membenahi kondisi keuangannya. Namun, hingga batas waktu yang diberikan berakhir, tak ada perbaikan signifikan yang dilakukan. Ini menunjukkan kegagalan fundamental PT DMS dalam mematuhi regulasi yang krusial bagi kesehatan industri keuangan.
OJK menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bagian dari komitmen untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat, terpercaya, dan patuh hukum. Ini adalah pesan jelas bagi seluruh pelaku usaha: kepatuhan terhadap regulasi adalah harga mati.
Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT DMS memiliki sederet kewajiban mendesak yang harus diselesaikan demi melindungi hak-hak debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya. Di antaranya adalah:
Penyelesaian Hak dan Kewajiban: PT DMS wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pembubaran Badan Hukum: PT DMS harus segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam 30 hari kerja untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Transparansi Informasi: Penting bagi PT DMS untuk memberikan informasi yang jelas mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban kepada semua pihak yang berkepentingan.
Pembentukan Gugus Tugas: PT DMS diwajibkan menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk ***