OJK dan Bareskrim Polri Perketat Pengawasan, Perbarui Sinergi Penegakan Hukum Sektor Keuangan

Guna memperketat penegakan hukum di sektor jasa keuangan.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkuat kolaborasi strategis Bareskrim Polri

4 Maret 2026, 13:45 WIB

Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkuat kolaborasi strategis dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna memperketat penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru yang bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah kompleksitas kejahatan finansial yang kian meningkat.

Perjanjian bertajuk “Sinergisitas di Bidang Penegakan Hukum dan Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan” ini ditandatangani oleh Pjs. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, di Jakarta, Selasa (3/3).

PKS ini merupakan langkah evolusioner untuk memperbarui kesepakatan sebelumnya yang terjalin sejak Oktober 2020.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi menjelaskan fokus utama dari kerja sama ini adalah menciptakan ekosistem keuangan yang lebih transparan dan akuntabel melalui lima pilar ruang lingkup utama:

Integrasi Data: Pertukaran dan pemanfaatan data/informasi lintas lembaga secara real-time.

Operasi Penegakan Hukum: Penguatan tindakan represif terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Koordinasi Strategis: Sinkronisasi penanganan perkara agar lebih efisien.

Optimalisasi SDM: Peningkatan kapasitas personel melalui pelatihan bersama.

Modernisasi Sarana: Pemanfaatan infrastruktur pendukung untuk mempercepat investigasi.

“Sinergi antarlembaga merupakan kunci utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tegas pihak OJK dan Bareskrim dalam pernyataan bersama.

Melalui komitmen ini, kedua lembaga sepakat untuk memperkuat langkah preventif sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku kejahatan keuangan.

Fokus penanganan akan diarahkan pada kasus-kasus dengan kompleksitas tinggi yang berpotensi menimbulkan dampak sistemik atau kerugian luas di masyarakat.

Diharapkan, pembaruan kerja sama ini mampu mempercepat proses birokrasi antaraparat penegak hukum, sehingga penanganan perkara keuangan menjadi lebih cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum bagi investor maupun nasabah.***

Berita Lainnya

Terkini