Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam) sepakat mendorong sinergitas penegakan hukum di bidang sektor jasa keuangan.
Kedua institusi ini, menyepakati kerja sama penguatan koordinasi tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga yang dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Moh. Mahfud M.D. di Kantor OJK, Kompleks Bank Indonesia Jakarta, Rabu (6/5/2022).
Wimboh Santoso menyampaikan, kerja sama ini diharapkan bisa menutup celah hukum yang muncul sejalan dengan perkembangan produk dan layanan sektor jasa keuangan akibat cepatnya pertumbuhan teknologi informasi.
Presiden Jokowi segera Ajukan 14 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
“OJK akan terus melakukan perlindungan konsumen walaupun dudukan hukum belum jelas. Makanya kita koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Wimboh Santoso.
Dalam kesempatan sama, Mahfud MD menyampaikan, kesepakatan ini muncul karena adanya kepentingan yang sama antara OJK dan Kemenko Polhukam dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum serta perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
“Kita perkuat lagi langkah-langkah koordinasi yang tertuang dalam Nota Kesepahaman ini,” tandas Mahfud MD.
Insan OJK Bali Nusra Dituntut Menjaga Integritas dan Profesionalisme