OJK Ganti Nomenklatur SEOJK Jadi PADK, Perkuat Tata Kelola Regulasi Sektor Keuangan

OJK memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi sektor jasa keuangan dengan menyempurnakan ketentuan pembentukan peraturan.

24 Oktober 2025, 13:25 WIB

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah signifikan dalam memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi sektor jasa keuangan dengan menyempurnakan ketentuan pembentukan peraturan.

Penyesuaian ini ditandai dengan perubahan nomenklatur dan bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).

Perubahan ini diresmikan melalui penetapan Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) pada 13 Oktober 2025.

Penyempurnaan ini sejalan dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Dengan nomenklatur baru, format PADK kini berbentuk peraturan layaknya Peraturan OJK (POJK). Isi batang tubuh PADK akan memuat ketentuan umum atau prinsipal, sementara substansi teknis yang lebih rinci akan dijelaskan dalam lampiran PADK.

OJK menyatakan bahwa seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dan kini dimaknai sebagai PADK hingga dilakukan perubahan atau pembaruan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, berharap perubahan nomenklatur dan format ini dapat meningkatkan keseragaman, kejelasan, serta transparansi regulasi di sektor jasa keuangan.

Hal ini juga diharapkan memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat.

Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang OJK sesuai UU OJK dan UU P2SK, yaitu memastikan kegiatan sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan demi melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. ***

Berita Lainnya

Terkini