Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak henti berupaya membangun sektor jasa keuangan yang berintegritas tinggi. Langkah ini menjadi krusial untuk mendukung program pembangunan pemerintah yang ambisius.
Penekanan pada tata kelola yang baik ini digaungkan dalam Forum Diskusi Survei Penilaian Integritas (SPI) bertema “Survei Penilaian Integritas, Bukan Sekedar Formalitas” yang baru-baru ini diselenggarakan di Jakarta.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dengan tegas menyatakan bahwa OJK terus mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola yang esensial: transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.
“Prinsip-prinsip ini bukan sekadar jargon, melainkan fondasi kokoh bagi keberlanjutan bisnis di sektor keuangan,” ujar Mirza.
Sebagai komitmen nyata, OJK telah menerbitkan POJK Strategi Anti Fraud, sebuah pedoman vital yang berlaku untuk seluruh Lembaga Jasa Keuangan. POJK ini dirancang untuk memberdayakan PUJK dalam pengendalian kecurangan, mulai dari pencegahan, deteksi dini, investigasi, hingga perbaikan sistem yang ada.
Tak hanya itu, OJK sendiri telah mengimplementasikan strategi anti kecurangan sesuai dengan sertifikasi ISO 37001 dan berhasil menempatkan seluruh satuan kerjanya dalam sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Integritas OJK: Kategori “Terjaga” dan Langkah Proaktif ke Depan
Tren nilai SPI OJK yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan peningkatan signifikan dalam tujuh tahun terakhir.
Dengan nilai 84,87 pada tahun 2024, OJK berhasil masuk dalam kategori “Terjaga”, menandakan potensi korupsi yang terdeteksi berada pada frekuensi relatif rendah dibandingkan rata-rata lembaga lain secara nasional.
Ini adalah bukti konkret komitmen OJK dalam menjaga marwah integritas.
Namun, OJK tak berpuas diri. Evaluasi terhadap implementasi POJK Strategi Anti Fraud akan terus dilakukan untuk memetakan kebutuhan, melakukan perbaikan, penguatan kebijakan, dan menyusun langkah strategis demi efektivitas pencegahan dan penanganan fraud yang berkelanjutan.
Sophia Wattimena, Ketua Dewan Audit OJK sekaligus Anggota Dewan Komisioner, menjelaskan bahwa Bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko OJK (ARK) memperkuat tata kelola melalui tiga pendekatan krusial: oversight (audit internal berbasis risiko), foresight (deteksi dini melalui pemantauan indikator risiko utama), dan insight (review, konsultasi, serta pencegahan fraud).
“Pelaksanaan SPI oleh KPK adalah instrumen krusial untuk mengevaluasi kondisi integritas dan mengidentifikasi area perbaikan,” tegas Sophia.
Partisipasi responden SPI OJK tahun 2024 yang melampaui target KPK menjadi cerminan antusiasme dan komitmen tinggi seluruh insan dan pemangku kepentingan OJK dalam mendukung agenda penguatan integritas. Nilai SPI ini, menurut OJK, bukan hanya formalitas, melainkan motivasi untuk terus menggaungkan penguatan integritas demi tata kelola OJK yang lebih baik.
Kolaborasi dan Inovasi: Peta Jalan Integritas 2025
Untuk tahun 2025, OJK telah menetapkan fokus penguatan integritas yang lebih tajam, termasuk tindak lanjut hasil SPI 2024. Inisiatif kunci meliputi:
Inovasi Kampanye Mandiri oleh setiap satuan kerja di OJK.
Deklarasi Gratifikasi dan Benturan Kepentingan oleh seluruh insan OJK.
Peningkatan Partisipasi Insan OJK pada kegiatan antikorupsi.
Peran Aktif dalam Menyukseskan Pelaksanaan SPI.
Penguatan lini pertama juga menjadi prioritas. OJK menargetkan 50 pegawainya tersertifikasi sebagai Ahli Pembangun Integritas (API) dan 110 pegawai tersertifikasi sebagai Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) pada tahun 2025, bekerja sama dengan KPK.
Program ini diharapkan mencetak insan OJK yang kompeten dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas lembaga.
Melalui sinergi dan kolaborasi aktif dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti KPK, asosiasi profesi GRC, serta benchmarking dengan kementerian/lembaga lain, OJK berkomitmen untuk terus menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang berintegritas melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik secara berkelanjutan.***