![]() |
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjadi pembicara dalam pelatihan wartawan dan media gathering media massa Bali, NTB, NTT di Royal Tulip Saranam Resort & Spa, Tabanan |
TABANAN – Setelah heboh kasus First Travel, Talk Fusion, Koperasi Pandawa dan masih banyak lagi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin gencar mengedukasi masyarakat untuk lebih waspada sebelum berinvestasi.
Terutama dengan menekankan dua poin utama yakni Legalitas dan Logis guna mencegah adanya korban investasi ilegal atau investasi bodong.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan langkah preventif (pencegahan, red) seperti sosialisasi itu yang harus banyak dilakukan. Supaya masyarakat tidak sempat menjadi korban atau tergiur.
“Setiap kegiatan usaha yang menawarkan investasi harus diingat 2 hal, yakni ada izinnya (legalitas) dan logis,” ucap Tongam dalam Pelatihan Wartawan dan Gathering Media Massa Bali, NTB dan NTT yanh digelar Otoritas Jasa Keuangan Regional Bali Nusra di Tabanan, Minggu 13-15 Oktober 2017.
Sebelum berinvestasi lanjut Tongam, masyarakat perlu memastikan legalitas perusahaan termasuk izin usaha yang ditawarkan dan masuk akal apa tidak keuntungan yang dijanjikan.
Menurut Tongam, Investasi bodong ini tidak akan pernah ada habisnya. Karena dimana ada celah, siapapun bisa menjadi korban maupun tersangka. Selain itu, peserta atau korban itu bisa terjadi pada siapapun tidak tergantung tingkat literasi atau pendidikan.
“Buktinya peserta Kanjeng Dimas ada yang Profesor, Doktor dan masih banyak lagi. Jadi ini sebenarnya fenomena unik dari orang-orang serakah,” sambungnya.
Berdasarkan kasus yang dilaporkan masyarakat, banyak perusahaan tertentu yang memiliki izin prinsip atau pendirian, namun belum tentu memiliki izin usaha yang ditawarkan misalnya izin untuk investasi.
Untuk meminimalisasi menjadi korban, yakni dengan langkah sederhana dengan mempertimbangkan secara logika terutama menyangkut imbal hasil yang besar dan didapatkan secara instan.
Tongam menambahkan, modus investasi yang tidak masuk akal itu biasanya dengan mengiming-iming masyarakat dengan bunga tinggi. “Modus yang paling banyak dipakai itu Investasi uang, dengan suku bunganya tinggi,” tuturnya.
Tawaran suku bunga tinggi itu sambung Tongam, bervariasi ada yang 50 persen per bulan hingga 10 hingga 30 persen per tujuh hari. Tongam lebih lanjut mengatakan selama periode Januari-September 2017 pihaknya telah menghentikan kegiatan 48 entitas yang melakukan kegiatan ilegal.
Pihaknya memprediksi total kerugian masyarakat dari investasi ilegal dari tahun 2007 hingga 2017 diperkirakan mencapai Rp105 triliun. Sehingga, pihaknya berharap semua pihak bisa bersama-sama dalam memberantas Investasi bodong, agar tidak ada celah untuk merugikan lagi.
“Oleh karena itu kami berharap kerjasamanya dengan semua pihak terkait termasuk media. Karena kami tidak mungkin bekerja sendiri tanpa bantuan yang lain,” tutupnya. (mal)