Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan OJK mengingatkan masyarakat sebelum berinvestasi, agar memahami kebutuhan dan profil risikonya.
Direktur Surat Utang Lembaga Jasa Keuangan, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Ananda R. Moy, mengungkapkan hal itu saat Edukasi Peningkatan Literasi Keuangan Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel.
Edukasi Peningkatan Literasi Keuangan digelar OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Kamis 21 September 2023.
Tiga Siswa Bali Siap Jalani Seleksi Presentasi Nasional AHM Best Student
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memahami produk/layanan yang digunakan termasuk manfaat, biaya, risiko dan ketentuan lainnya melalui ringkasan produk dan layanan.
“Sehingga, manfaat dan keuntungan dapat dimaksimalkan serta risiko investasi dapat dimitigasi,” tutur Ananda R. Moy.
Disebutkan, prinsip 3P (paham, punya, dan pantau) sangat penting untuk diterapkan ketika berinvestasi.
OJK Bersama TPKAD Sosialisasi Edukasi Keuangan bagi Kelompok Tani di Bangli