Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan, OJK, mengingatkan masyarakat agar mewaspadai investasi ilegal yang kerap memberikan iming-iming keuntungan yang tinggi.
Untuk itu, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara kembali melakukan sosialisasi keuangan dan waspada investasi kepada masyarakat di Desa Kubu dan warga Desa Tulamben Kamis – dan Jum’at 4-5 Agustus 2022.
Kegiatan edukasi ini program OJK Ngiring ke Banjar telah dilaksanakan sebanyak 10 kali sejak awal tahun 2022 Untuk Kab. Karangasem pertama kali dilaksanakan.
Satgas Waspada Investasi: Masyarakat Jangan Panik hadapi Teror Pinjol Ilegal
Terkait waspada investasi, Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemda OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, I Nyoman Hermanto Darmawan, umumnya modus operandi penipuan berkedok investasi tidak memiliki legalitas dan mengiming-imingi keuntungan tinggi.
Aspek Legal dan Logis (2L) merupakan hal utama yang harus diteliti sebelum memutuskan untuk menempatkan dana pada produk keuangan.
“Biasanya pelaku investasi bodong akan memamerkan keuntungan tinggi yang ia dapatkan untuk menarik minat masyarakat atau yang sering dikenal dengan sebutan flexing,” ungkapnya.
Permudah Akses Pendanaan bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha, 17 POJK Disempurnakan