Selain itu untuk lebih cepat menarik perhatian masyarakat, pelaku juga mengajak tokoh masyarakat yang berpengaruh di lingkungan tertentu.
Anggota DPR Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, menjelaskan, informasi terkait pengenalan OJK sebagai Lembaga Negara dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Selain berwenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB),
Cerdas Memilih Investasi, OJK Ngiring ke Banjar Desa Kukuh Tabanan
OJK hadir dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, termasuk edukasi dan sosialisasi, pencegahan, serta pembelaan hukum jika diperlukan.
“Selain itu masyarakat juga terus dihimbau untuk dapat bijak dalam memilih tempat untuk berinvestasi untuk menghindari kerugian di masa depan, “ terang Gusti Agung Rai Wirajaya.
Selain informasi terkait waspada investasi ilegal, masyarakat dihimbau untuk mewaspadai tindak penipuan dilakukan dengan cara mengelabui masyarakat untuk mendapatkan data atau informasi yang dibutuhkan khususnya kepada nasabah perbankan yang dikenal dengan istilah Social Engineering (Soceng).
Fin.E Perkuat Literasi Keuangan dan Investasi di SMA dan SMK Bali Mandara
OJK menghimbau masyarakat senantiasa selektif dan memahami manfaat serta risiko sebelum memiliki produk keuangan sebagai investasi. ***