OJK: Kolaborasi Antar-Negara Hasilkan Rekomendasi Kebijakan dalam Pemberantasan Penipuan Sektor Perbankan

OJK terus meningkatkan kerja sama dengan otoritas pengawas keuangan sejumlah negara untuk memperkuat program literasi dan pelindungan konsumen masyarakat di sektor jasa keuangan

7 November 2024, 22:38 WIB

Denpasar – Kolaborasi dengan sejumlah negara, termasuk dengan FSS Korea Selatan menjadi sangat penting untuk menghasilkan rekomendasi-rekomendasi kebijakan serta pemahaman tentang praktik terbaik dalam upaya pemberantasan tindak penipuan di sektor keuangan.

Hal itu ditegaskan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi pada pertemuan dengan Financial Supervisory Service (FSS) Korea Selatan dan The Investor & Financial Education Council (IFEC) Hong Kong di Kantor OJK Provinsi Bali, Senin dan Selasa 4-5 November 2024.

Untuk itu, OJK terus meningkatkan kerja sama dengan otoritas pengawas keuangan sejumlah negara untuk memperkuat program literasi dan pelindungan konsumen masyarakat di sektor jasa keuangan.

Guna mendukung upaya tersebut, OJK menggelar pertemuan dengan Financial Supervisory Service (FSS) Korea Selatan dan The Investor & Financial Education Council (IFEC) Hong Kong di Kantor OJK Provinsi Bali, Senin dan Selasa 4-5 November 2024.

Pertemuan dengan Financial Supervisory Service (FSS) Korea Selatan, dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan perlunya kolaborasi otorita antarnegara dalam memberantas kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan.

“Dalam dunia yang saling terhubung saat ini, upaya pemberantasan penipuan di sektor
jasa keuangan tidak dapat dilakukan oleh satu organisasi saja, pemberantasan
penipuan keuangan merupakan pekerjaan bersama lintas organisasi,” kata Friderica.

Lebih lanjut, Friderica menyampaikan bahwa kolaborasi dengan sejumlah negara, termasuk dengan FSS Korea Selatan menjadi sangat penting untuk menghasilkan rekomendasi-rekomendasi kebijakan serta pemahaman tentang praktik terbaik dalam upaya pemberantasan tindak penipuan di sektor keuangan.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas pengalaman Korea Selatan dalam menangani
kasus-kasus penipuan sektor keuangan.

Pembahasan juga mencakup langkah-langkah yang diterapkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk mendeteksi tindak penipuan dan aktivitas keuangan ilegal dalam melindungi aset nasabah, serta mekanisme kolaborasi dengan lembaga pemerintah lainnya, termasuk aparat penegak hukum.

Pertemuan dihadiri Deputi Gubernur Senior FSS Korea Selatan Miyoung Kim dan
empat PUJK Korea Selatan, yaitu Woori Bank, Shinhan Bank, Mirae Asset Securities,
dan Hanwha Life Insurance, serta Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan
Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali.

OJK juga mengadakan pertemuan serupa dengan The Investor & Financial Education Council (IFEC) Hong Kong pada 5 November 2024 dengan topik peningkatan literasi keuangan untuk pekerja migran Indonesia di Korea.

Pertemuan ini dihadiri oleh General Manager IFEC Dora Li dan empat PUJK dari Indonesia yang memiliki kantor cabang di Hong Kong, China.

Kolaborasi antara OJK dengan FSS Korea Selatan dan IFEC Hong Kong diharapkan memperkuat program literasi keuangan dan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat. ***

Berita Lainnya

Terkini