OJK Minta Masyarakat Waspadai Janji Pelunasan Kredit Pihak Tak Bertanggungjawab

21 Juni 2016, 13:00 WIB
(ilustrasi/kabarnusa)

Kabarnusa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai penawaran dari perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit dari pihak-pihak tidak bertanggungjawab.

Pihak-pihak itu mengajak tidak membayar utang ke bank-bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Hal tersebut disampaikan menyusul banyaknya penawaran dan ajakan itu muncul di beberapa daerah mengatasnamakan PT Swissindo World Trust International Orbit di Cirebon dan Koperasi Pandawa Mandiri Grup di Yogyakarta.

OJK menyatakan, praktek tersebut tidak dibenarkan karena dapat merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat.

“Kegiatan tersebut tidak sesuai mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan,” kata  Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional Slamet Edi Purnomo dalam siaran pers diterima Kabarnusa.com Selasa (21/6/2016).

Oleh karena itu, OJK mengajak semua pihak khususnya debitur dan pelaku usaha jasa keuangan, waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun terkait hal tersebut.

Di sisi lain, bagi debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada industri jasa keuangan diminta agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai perjanjian yang disepakati.

Selain itu  menghubungi pihak bank atau perusahaan pembiayaan terkait.

Selanjutnya, OJK menghimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Hal itu dimaksudkan agar terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar pada industri jasa keuangan akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“OJK sedang berkoordinasi dengan lembaga dan otoritas terkait guna mencegah adanya kerugian bagi Industri Jasa Keuangan dan masyarakat,” sambung Slamet.

Modus penawaran pelunasan kredit dilakukan dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan hutang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya.

Caranya dengan menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan hutang yang dikeluarkan dan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.

Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar hutang mereka kepada para kreditur.

Adapun modus lain penawaran ini antara lain pertama mengatasnamakan negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kedua, mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara,

Ketiga, meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu,

Yang keempat meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.

OJK meminta masyarakat untuk terlebih dahulu berkonsultasi terkait penawaran kegiatan keuangan yang dianggap mencurigakan ke Layanan Konsumen OJK melalui telepon 1500655 atau [email protected], ataupun mendatangi kantor OJK. (des)

Berita Lainnya

Terkini