![]() |
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Zulmi(dok.kabarnusa) |
Kabarnusa.com –
Setelah dinyatakan pailit lewat keputusan Mahkamah Agung pihak Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara meminta para pemegang
polis di daerah setempat untuk segera mengajukan tagihan klaim Asuransi
Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ).
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Zulmi menegaskan, OJK tidak menangani klaim asuransi ini.
“Urusan (klaim) sudah
beralih ke kurator, OJK hanya membantu mendistribusikan informasi agar
pesan ini sampai ke tangan masyarakat,” katanya dalam pertemuan dengan awak media Senin 18 JUli 2016
Untuk
itu, pihaknya mengimbau para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bumi Asih
Jaya segera mengajukan tagihan klaim kepada para kurator perusahaan
tersebut sebelum batas akhir pengajuan tagihan 30 Agustus 2016.
Imformasinya,
Tim kurator dijadwalkan akan bertandang ke Bali untuk bertemu dengan
pemegang polis pada 25 hingga 27 Juli 2016 di Kuta Residence.
Jika
tidak bisa bertemu tim kurator di Bali, para pemegang polis harus
mengajukan tagihan ke Jakarta sebelum tanggal batas akhir tersebut
sehingga kesempatan itu agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Diketahui,
dalam pengajuan tagihan klaim asuransi jiwa itu, pemegang polis harus
melengkapi persyaratan administrasi seperti mengisi formulir surat
tagihan kepada kurator PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, fotokopi polis
asuransi.
Selain itu, melengkapi fotokopi KTP pemegang
polis, surat kuasa jika pemegang polis memberikan kuasa kepada orang
lain yang disertai dengan fotokopi KTP penerima kuasa, fotokopi surat
pernyataan klaim, fotokopi tanda terima dokumen dari perusahaan asuransi
tersebut, dan fotokopi kwitansi dari Bumi Asih Jaya.
Ditambahkan,
selain fotokopi formulir klaim, kartu premi asper, fotokopi daftar
penghitungan klaim, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi surat
keterangan kematian.
Sebelumnya, Keputusan Dewan
Komisaris OJK NOor 112/D.05/2013 tertanggal 18 Oktober 2013, memutuskan
pencabutan izin usaha bidang asuransi jiwa atas nama PT Asuransi Jiwa
Bumi Asih Jaya.
Berdasar keputusan itu, PT Asuransi Jiwa
Bumi Asih Jaya, seharusnya melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada
seluruh pemegang polisi.
Namun, PT Asuransi Jiwa Bumi
Asih Jaya belum melaksanakan keputusan OJK. sehingga OJK mengajukan
gugatan palit PT Asuransi Asih Jaya melalui Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat. (rhm)